Gugatan RE Terhadap KPK Gagal Mediasi, Sidang Selanjutnya Masuk Pokok Perkara

Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:06:45 WIB

PEMATANG SIANTAR, (PAB)--

Persidangan atas gugatan Wali Kota Siantar Priode 2005-2010, RE Siahaan terhadap KPK sebagai tergugat I, Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar dan Tergugat III,  Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (11/10/2023) gagal mediasi.

Hal tersebut disampaikan Hakim Mediator PN Pematang Siantar Rahmad Hasibuan usai sidang dengan agenda tanggapan para tergugat atas resume mediasi yang diajukan penggugat pada sidang sebelumnya.

“Walau secara hukum sidang mediasi ini dikasih tenggat waktu 30 hari, namun hari ini dengan ditolaknya semua opsi resume mediasi penggugat oleh para tergugat, maka mediasi kita nyatakan gagal mencapai kesepakatan,” ujar Rahmad Hasibuan.

Ditambahkan Rahmad, bahwa dengan gagalnya mediasi ini, maka selaku Hakim Mediator akan melaporkan ke Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang, dengan agenda membacakan gugatan.

“Dengan gagalnya mediasi ini, maka sidang selanjutnya akan memasuki pokok perkara sesuai gugatan yang disampaikan penggugat,” jelas Hakim mediator yang juga sebagai humas PN Pematang Siantar ini.

Sebelumnya, RE Siahaan selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Daulat Sihombing, SH memberikan tiga opsi dalam resume mediasinya.

Opsi Pertama, Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada Penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar, kepada Penggugat. Sisanya atau 104 dari seluas sekitar 404 meter direlakan keapada para Tergugat.

Opsi Kedua, Para Tergugat membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar  Rp 15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.

Opsi Ketiga, Kalau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para Tergugat, Penggugat akan membayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp 6 miliar lebih kepada para Tergugat.

Daulat Sihombing mengatakan bahwa ketiga opsi yang ditawarkan semua ditolak para tergugat dengan alasan bahwa apa yang dilakukan para tergugat atas perampasan aset penggugat telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Mereka menolak semua opsi yang kita tawarkan, jadi mediasi gagal. Selanjutnya kita akan mengikuti sidang masuk pada pokok perkara gugatan,” ujar Daulat Sihombing. (MS/Red)

Terkini