Dugaan Mafia Tanah di ATR/BPN Dumai, Kakan Busye: Nomor Register Sertifikat Bukan Bukti Otentik

Jumat, 16 Juni 2023 | 13:47:23 WIB

DUMAI,(PAB) ---

Terkait adanya dugaan Mafia Tanah di Kantor ATR/BPN Dumai dalam menerbitkan sertifikat hak milik bidang tanah tak sesuai prosedur, keterangan antara Plh Ibrahim Dasuki dan Kakan Busye Meina, SP., berbeda pandangan.

Hal ini berdasar ucapan kedua pejabat tersebut, di waktu berbeda, tapi di kantor yang sama.

Rabu (31/5/2023) siang, di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Dumai, Jl Tuanku Tambusai (Perwira) Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Ketua Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI) dan LSM Perkumpulan Serikat Bangsa Indonesia (Perbindo) Torang Panggabean lewat Ketua Bidang Investigasinya B Hutabarat bersama Mario Simbolon, bertanya kepada Plh Kakan Ibrahim Dasuki, apakah bisa dipastikan penerbitan suatu sertifikat tanah hak milik itu sesuai prosedur atau tidak. Jika diketahui suatu sertifikat tanah diterbitkan tanpa lewati prosedur seharusnya, apakah sertifikat tersebut dipastikan palsu..?? Jika bisa di pastikan palsu, apakah bisa di batalkan..??

"Bisa.. Kita cek (database-red) internal dulu.. Kita akan proses secepatnya.. Senin (5/6/2023) nanti kami sudah selesai lakukan investigasi. Rabu (7/6) kami sampaikan keputusan, apakah penerbitan sertifikat yang di maksud sesuai prosedur atau tidak. Apakah palsu atau tidak. Jika palsu, kami akan batalkan," jawab Plh Ibrahim Dasuki.

Namun jawaban Plh Ibrahim Dasuki bertolak belakang dengan keterangan Kakan Busye Meina, saat Budiman Tambunan, B Hutabarat dan Mario Simbolon datang kembali ke kantor tersebut, Rabu (7/6), untuk mendengar kesimpulan investigasi yang dijanjikan Ibrahim Dasuki.

"Membatalkan sertifikat tidak bisa...!! Yang berhak membatalkan sertifikat di terbitkan Kantor Pertanahan Dumai adalah Kanwil Provinsi Riau..!!," ucap Busye Meina.

"Karena pengecekan sertifikat juga harus ada prosedurnya.. sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran tanah, Pasal 191 dan 192," alasan Busye Meina.

"Silahkan Pak Budiman Tambunan buat Laporan Polisi (LP) terlebih dahulu, kemudian berdasar LP tersebut, kami nanti bisa membuka database, benarkah ada sertifikat di lahan Pak Budiman Tambunan. Jika benar ada, apakah penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur atau tidak..!! Jika sertifikat tersebut palsu, maka SK pembatalan dikeluarkan Kanwil Provinsi Riau," kata Busye Meina kepada mereka bertiga.

Alasan Busye Meina, bahwa kantor ATR/BPN Dumai tidak bisa sembarang lakukan pengecekan database, apakah suatu sertifikat tanah ada kesalahan prosedur dalam penerbitan nya.

"Apakah pembatalan sertifikat bisa tanpa lewat jalur hukum..? Ijin Pak, kalau pembatalan sertifikat lewat jalur hukum akan panjang dan butuh waktu, energi, materi dan lain sebagainya. Kami ingin kepastian secepatnya," tanya Mario Simbolon. Namun, Busye Meina tetap pada pendiriannya, agar Budiman Tambunan membuat LP.

"Ini sesuatu yang aneh. Padahal.., kami mengetahui adanya sertifikat di bidang tanah tersebut, karena sebelumnya, ada pihak yang telah lakukan pengecekan ke kantor ATR/BPN ini, untuk memastikan, apakah di bidang tanah tersebut tidak dalam masalah atau sengketa. Hasil pengecekan tanpa surat Laporan Polisi (LP), didapat informasi, bahwa di lahan tersebut telah terbit 2 sertifikat. Sementara, sepengetahuan pemilik lahan Budiman Tambunan sekeluarga, pada bidang tanah hanya ada legalitas surat AJB. "Bidang tanah tidak pernah diperjual-belikan, atau Budiman Tambunan dan keluarga telah melepas hak kepemilikan lahan," ungkap B Hutabarat dan Mario Simbolon, diamini Budiman Tambunan, setelah keluar dari ruangan.

Janggal dengan terbitnya 2 sertifikat tanah, maka sebelumnya Ketua Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI) dan LSM Perkumpulan Serikat Bangsa Indonesia (Perbindo) Torang Panggabean lewat Ketua Bidang Investigasinya B Hutabarat mengajukan pe

 

Kantor ATR/BPN Dumai, pertanyakan hal tersebut.

Surat bernomor registrasi 0034/S/K/DPP PLSM-SPI/DPP LSM-Perbindo/V/2023, perihal permohonan konfirmasi, dugaan adanya penerbitan sertifikat tanah tanpa prosedur serta dugaan pemalsuan dokumen negara (2 sertifikat), dituju kepada Kakan ATR/BPN Kota Dumai, Busye Meina, SP.

Pihak yang dimaksud Budiman Tambunan, B Hutabarat dan Mario Simbolon adalah, seorang calon pembeli bidang tanah. Mario Simbolon merupakan pihak yang mempertemukan penjual bidang tanah (Budiman Tambunan sekeluarga) dan calon pembeli.

Akta Jual Beli (AJB) milik Alm Drs Bestur Tambunan atau ahli warisnya, Budiman Tambunan, miliki Noreg: 09/AJB/DB/1983, terbit pada Senin tanggal 17 Januari 1983.

Alm Drs Bestur Tambunan merupakan ayah kandung Budiman Tambunan, Pangondion Sihol Tambunan dan beberapa saudara kandung mereka. Budiman dan Pangondion Sihol Tambunan dan saudara lainnya merupakan adik abang kandung dan merupakan ahli waris dari Bestur Tambunan.

AJB ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah/dto Kecamatan Dumai Barat Drs Zainuddin Abdullah, saksi-saksi dto Lurah Purnama Abu Kasim dan dto Pegawai Kantor Camat Ramlah Idris.

Pada AJB, letak bidang tanah berada di Dati 1 Riau, Dati 2 Bengkalis, Kecamatan Dumai Barat, Desa Purnama, luas tanah "Lima Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Koma Lima (15.172,5) m²", ukuran Panjang 297,5 m, Lebar 51 m, atas nama Drs Bestur Tambunan, beralamat Jl Nangka No.5 Kota Dumai.

Jadi, si calon pembeli bermaksud ingin membeli lahan,  dan untuk mengetahui apakah lahan tersebut dalam masalah sengketa atau memiliki legalitas surat, si calon terlebih dahulu lakukan cross check ke Kantor ATR/BPN Dumai tanpa LP. Dari situlah, si calon tahu bahwa di bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat No.05337 atas nama Dewinda Rahayu Rizta.

Sertifikat No.05337 beralamat di Jl Sunan Kalijaga Darat, Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Alamat tersebut merujuk pada bidang tanah yang sama, sesuai alamat AJB Noreg: 09/AJB/DB/1983.

Tentu saja, temuan tersebut mengejutkan Budiman Tambunan sekeluarga. Budiman Tambunan lewat Mario Simbolon kemudian konfirmasi temuan tersebut ke kantor ATR/ BPN Dumai, hasilnya tetap sama. Ada sertifikat atas nama Dewinda Rahayu Rizta, terbit di bidang tanah yang sama.

Budiman Tambunan bersama Mario Simbolon kemudian lakukan pengecekan lagi pada kantor Kelurahan Purnama dan Kantor Kecamatan Dumai Barat. Didapat data, bahwa tanah milik Budiman Tambunan memang belum pernah diperjual-belikan atau dipindahtangankan hak kepemilikan. Keterangan Ketua RT setempat juga mengakui, bahwa bidang tanah milik Budiman Tambunan belum pernah diperjualbelikan.

Begitu juga ketika ditelusuri kepada pihak-pihak yang bersepadan dengan bidang tanah tersebut. Hasil nya tetap sama. Para sepadan tidak pernah merasa menandatangani surat-surat untuk penerbitan sertifikat di bidang tanah tersebut.

Semua rangkaian kejanggalan dan temuan tersebut, membuat dugaan adanya sindikat mafia tanah di Kantor ATR/BPN Dumai.

Didapat informasi, bahwa si calon pembeli tidak pernah masukkan LP terlebih dahulu ke Kantor ATR BPN Dumai, untuk melihat database legal administrasi atau sertifikat suatu bidang tanah. Sesuai syarat, berdasar keterangan Busye Meina.

Kebenaran bahwa sertifikat tersebut ada pada database Kantor ATR BPN Dumai, juga dibenarkan Manajer Loket Pengaduan Kantor ATR/BPN Dumai, Gunawan.

"Terdaftar..ya..!! Kita akui di sistem kita..ya..!! Sertifikat hak milik No.05337 atas nama Dewinda Rahayu Rizta. Terbit tahun 2018," kata Manajer Gunawan, kepada para Jurnalis, Rabu (24/5/2023) siang.

Jelas keterangan Kakan Busye Meina terlalu ngawur atau mengada-ada. Disatu sisi ia berkata, perlu ada LP untuk melihat legal administrasi atau sertifikat bidang tanah pada database, tapi faktanya si calon pembeli dan Mario Simbolon serta para Jurnalis bisa melihat legal administrasi atau sertifikat bidang tanah pada database Kantor ATR/BPN Dumai, tanpa LP.

Apakah Kakan Busye Meina merupakan bagian dari sindikat mafia tanah pada kantor ATR/ BPN Dumai..?? Agaknya perlu di dalami penegak hukum Kota Dumai. Terlebih, Kakan Busye Meina salah dalam mengucapkan peraturan tentang pembatalan sertifikat tanah. Terkesan seolah-olah ia tidak profesional dalam jabatan nya. "Pembatalan sertifikat tanah bisa di lakukan berdasar Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah," asal sebut Kakan Busye Meina.

Penelusuran Jurnalis pada Google, pembatalan sertifikat tanah diatur dalam Pasal 1 angka 14, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999).

Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan, karena sertifikat tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya.

Dalam aturan tersebut, pembatalan hak atas tanah diartikan sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Dengan batalnya sertifikat hak atas tanah, maka batal pula hak atas tanah tersebut.

Peraturan ngawur yang diucap Busye Meina, menguatkan dugaan, Busye Meina tak ada niat selesaikan persoalan Budiman Tambunan secara administrasi. Dengan kata lain, harus lewat prosedur hukum pidana dan perdata. Tentu hal tersebut akan menyita waktu, energi, materi dan lain sebagainya bagi Budiman Tambunan.

Bahkan, Busye Meina juga sempat berkata; "Nomor register sertifikat tanah bukan bukti otentik legalitas administrasi...!!".

Rasa curiga jurnalis pada Kakan Busye Meina sebagai bagian dari mafia tanah, kemudian dikonfirmasi kepada salah satu dari tiga puluh (30) anggota DPRD Dumai. "Hah...!? Nomor register sertifikat bukan bukti otentik..? Ini aneh..! T'rus.. apa yang bisa jadi jaminan masyarakat, bahwa sertifikat tanah tersebut legal dan tidak dalam masalah atau sengketa..? Pernyataan Kakan Busye ini perlu kami gali...!! Kita coba nanti lakukan hearing dengan ATR/ BPN Dumai. Kita tidak ingin Kantor ATR/BPN Dumai terbitkan sertifikat secay serampangan.. baru satu ini yang ketahuan, bagaimana dengan yang tidak kita ketahui..?? Apakah ada jaminan dari ATR BPN Dumai, bahwa sertifikat yang beredar di masyarakat tidak ada masalah karena tak ada pengaduan atau komplain..?? Kita akan minta keterangan Kakan Busye Meina dan Jajarannya. Pemerintahan Jokowi dan DPRD Dumai tegas berantas praktek mafia tanah," tegas seorang anggota DPRD pada Jurnalis di ruang kerja nya,  Kamis (8/6/2023) siang.

Dilain waktu dan tempat, seorang penegak hukum di Polres Dumai juga akan terus selidiki keterlibatan semua pihak dalam penerbitan sertifikat tanpa prosedur atau diduga palsu tersebut, saat di konfirmasi.

"Penyidik akan dalami keterlibatan oknum ATR/BPN Dumai berdasar Laporan Pengaduan Budiman Tambunan. Saya sendiri akan terus pantau kasusnya," ujar seorang Pejabat di Mako Polres Dumai, Jumat (9/6/2023) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budiman Tambunan sekeluarga sebagai ahli waris dan pemilik AJB Noreg.09/AJB/DB/1983, terbit pada Senin tanggal 17 Januari 1983, merasa telah jadi korban mafia tanah.

Alamat bidang tanah menurut AJB, berada di Dati 1 Riau, Dati 2 Bengkalis, Kecamatan Dumai Barat, Desa Purnama, atas nama mendiang Drs Bestur Tambunan. Alm Bestur Tambunan merupakan ayah kandung Budiman Tambunan, Pangondion Sihol Tambunan dan beberapa lainnya. Budiman Tambunan dan Pangondion Sihol Tambunan dan saudara lainnya, merupakan adik abang kandung.

Budiman Tambunan bersaudara jadi korban mafia tanah, dikarenakan, seorang oknum PNS di kantor ATR/BPN Dumai, sebagai Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bidang sengketa/konflik agraria, yaitu Rafkan, diduga terbitkan 2 sertifikat tanah tanpa prosedur dan palsu.

Sertifikat terbit di bidang tanah milik Budiman Tambunan bersaudara. Padahal, Budiman Tambunan bersaudara tidak pernah lakukan transaksi jual beli bidang tanah warisan tersebut.

Tiba-tiba, ia mendapat data, di bidang tanah warisan nya, telah terbit 2 lembar sertifikat tanah.

Menurut Budiman, pada 1 Desember 2021, pihaknya pernah bertemu dengan calon pembeli bidang tanah warisan tersebut, dan berdasar kesepakatan Budiman Tambunan bersaudara, ia lakukan "Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah" dengan calon pembeli, yaitu Dewinda Rahayu Rizta, seorang warga beralamat di Jl Tanjung Sari Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

Saat pertemuan, suami dari Dewinda Rahayu Rizta, Rafkan, hadir. Begitu pula, Budiman Tambunan. Ada juga saksi Mario Mailington Simbolon dan Rio Andrealis.

Budiman Tambunan atas nama abang kandung sulungnya,  Pangondion Sihol Tambunan sebagai penjual dan Dewinda Rahayu Rizta sebagai calon pembeli bidang tanah.

Dalam surat "Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah", yang konsep nya di buat oleh suami dari Dewinda Rahayu Rizta, yaitu Rafkan, kedua pihak sepakat, nilai bidang tanah seharga Rp 650 juta. Dewinda memberi uang muka 210 juta kontan kepada Budiman Tambunan. Sisa pelunasan Rp 440 juta, akan di bayar lunas Dewinda Rahayu Rizta, dalam jangka waktu 4 bulan kedepan, terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani kedua pihak dan saksi.

Pada Pasal 6 surat perjanjian tertulis, jika Dewinda gagal melunasi sisa harga, Rp 440 juta, maka uang muka dianggap hangus. Uang muka sepenuhnya jadi milik Budiman Tambunan dan Dewinda Rahayu Rizta tak ada hak menuntut uang tersebut.

Hingga berita naik, sisa harga tersebut belum pernah dilunasi Dewinda Rahayu Rizta. Jadi, perpindahan hak milik bidang tanah atau transaksi jual beli, tak pernah terjadi. "Kok.. tiba-tiba ada sertifikat tanah terbit di bidang tanah tersebut..?," nada keheranan Budiman.

Bidang tanah sekarang beralamat Jl Sunan Kalijaga Darat Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Sertifikat dibuat atas nama istri Rafkan, yaitu Dewinda Rahayu Rizta. Sertifikat tanah terbit tahun 2018.

Saat B Hutabarat, Ketua bidang investigasi Perkumpulan LSM-SPI dan LSM Perbindo, Mario Mailington Simbolon dan Jurnalis bertemu Plh Ibrahim Dasuki (saat itu Kakan Busye Meina cuti), M Khomsadi, Pak Jon, Nanda, Pak Barus dan Bungaran Sinambela, Rabu (31/5/2023) siang, di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Dumai, untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat Dewinda Rahayu Rizta, tiba-tiba nomor WA 0823-857X-XXX3  mengirim foto Jurnalis dan B Hutabarat serta Mario Simbolon tampak depan, sedang duduk di ruang mediasi tersebut. Dari angle foto, bisa ditebak foto di capture oleh Pak Barus, gunakan gadget tablet. Foto masuk ke nomor WA Jurnalis.

Ada kalimat yang menyertai foto, berkata "Mundur lah lae dari sana, awak juga di sana tu????????. Mnta tlong mundur aja lah bg, kita2 di sana tu. Jangan di perpanjang lagi lae, kita2 di sana lae".

Diketahui, pemilik nomor WA tersebut adalah seorang pemilik media online lokal sekaligus wartawan di Dumai.

Kok bisa foto dari gadget tablet Pak Barus sampai ke nomor Jurnalis, lewat nomor si wartawan 0823-857X-XXX3. Ini juga layak didalami penegak hukum. Seolah mereka juga bagian dari mafia tanah. Kepentingan apa Pak Barus memfoto secara sembunyi..?

Apakah ini menandakan, sindikat mafia tanah yang dimaksud Presiden Jokowi bukan hanya kalangan PNS ATR/ BPN saja, seperti keterangan diatas, yaitu diduga Busye Meina, Rafkan dan Pak Barus..?? Apakah si oknum wartawan juga merupakan bagian tersebut..?? Hubungan apa antara Pak Barus dan oknum wartawan tersebut..? Jurnalis masih akan terus telusuri.

Menurut Busye, saat ini Rafkan sudah di nonjobkan jadi staff biasa, karena ia jarang masuk dan ada 4 pengaduan terhadap nya terkait masalah yang sama seperti Budiman Tambunan.

Saat hal ini coba dikonfirmasi Jurnalis kepada Busye, tindakan apa yang diberikan kepada Rafkan, hingga berita naik, tak ada tanggapan dari Busye Meina.

"Kami saja tak tahu dimana rumah Rafkan. Nomor nya pun jarang aktif. Ia pun jarang masuk kantor. Menjumpai nya pun susah," kata Plh Ibrahim Dasuki, menggambarkan profil seorang Rafkan yang penuh misteri.

Sejak tahun 2016, Presiden Joko Widodo telah tegas dan komit berantas mafia tanah di Republik ini.

Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beliau perintahkan untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

"Kalau masih ada mafia yang main-main, silakan detik itu juga di gebuk...!!," ujar Presiden di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, mafia tanah telah dengan jelas masuk dalam Pasal 378 KUHP tentang pidana Penipuan, serta Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen.

(Eli/ES)

Terkini