334 Orang PPPK di Labuhan Batu Menjerit, apakah Karena Merasa Diperas ?

Selasa, 16 Mei 2023 | 13:03:33 WIB

Labuhan Batu, ? PPAB) --

( 16/05/2023 ) .   Perjalanan perjuangan  abdi Negara PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ) di Kabupaten Labuhan batu mengundang kecewa dan membuat miris hati masyarakat, dimana dengan segala upaya jiwa dan raga mereka peserta seleksi PPPK  telah mereka curahkan agar mereka lulus dalam seleksi tersebut, perjuangan mereka tidak sia sia karena mereka yang 334 orang PPPK tersebut merasa bahagia setelah melihat pengumuman bahwa mereka dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK tersebut. Akan tetapi kebahagiaan mereka tidak dapat mengalir lama sebagai mana normatifnya dan harus tertunda karena mereka harus mengikuti kembali ujian tes batas kemampuan finansialnya masing masing, hal kebahagiaan mereka berubah seketika menjadi kegalauan dan keluhan setelah mereka diperhadapkan dengan persyaratan untuk mengambil SK Pengangkatan dan Penempatan mereka masing masing. 

Seleksi lanjutan ujian kemampuan uji finansial iersebut yang dilakukan oleh pihak dinas Pendidikan Labuhan batu ini mengundang atensi dari saudara DR.St ( sebagai masyarakat labuhan batu yang juga keluarga dari peserta PPPK tersebut ) dengan mengkritik tindakan perlakuan pengutipan tersebut di media online/medsos. 

Saudara DR.St menuturkan bahwa mereka mereka yang telah lulus seleksi PPPK tersebut sangat wajar merasa terkejut, jengkel, curiga dan kecewa ketika mereka mendapat permintaan persyaratan dari oknum pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu yang mengatakan " biaya untuk menerbitkan SK pengangkatan dan penempatan " kepada setiap PPPK diwajibkan membayar biaya atministrasi.


Sesuai keterangan penuturan dari beberapa PPPK  ( yang kebetulan ada hubungan keluarga dengan saudara DR.St)  menyampaikan keluhan/kekecewaannya kepada saudara DR.St sepulang mereka berurusan dari kantor dinas Pendidikan ( 11/04/23 ), mereka bertiga mengakui bahwa mereka ada dikutip sejumlah Rp.40 juta/orang untuk biaya penerbitan SK pengangkatan dan penempatan mereka, mereka menuturkan bahwa besaran kutipan tersebut berpariasi antara Rp.30 juta sampai Rp.60 juta. Informasi adanya pengutipan sejumlah uang yang dilakukan oleh pihak dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu kepada peserta PPPK sudah menjadi isu hangat dan beredar luas di kalangan masyarakat Labuhan batu dan pesrta PPPK yang dimintai sejumlah uang tersebutpun menganggabnya hal tersebut sudah seperti tindakanpemerasan. Dengan isu yang berkembang tersebut awak mediapun tidak mau ketinggalan berita, sehingga mereka berusaha mengejar kebenaran informasi tersebut kepada pejabat terkait di Pemkab Labuhan batu. Dilain tempat dan waktu mereka peserta PPPK yang berinisial ( An, Ra, dan Yu ) menjelaskan kepada saudara DR.St bahwa mereka harus menyetorkan nya bila mau dikasih SK pengangkatan dan penempatannya, dana tersebut mereka setorkan ke dinas melalui ibu berinisial " RM". Dari hasil tindak lanjut informasi atas keterangan para PPPK terebut ada beberapa awak media yang berusaha mengkonfirmasinya kepada bapak kepala BKD kabupaten labuhan batu bapak Zainuddin Siregar, Ketika awak media tersebut bertemu dengan ketua BKD kabupaten labuhan batu, awak media mencoba mulai menyuntil/ menyinggung soal informasi yang berkembang dimasyarakat tentang penerbitan SK pengangkatan dan penempatannya para pemenang PPPK di labuhanbatu ini, pak Zainuddin Siregar pun membuka cerita tentang itu hal tersebut dengan bertanya kembali kepada awak media tersebut, bere..... Berapa kau dengar uang yang di minta pihak pendidikan kepada para honorer pemenang PPPK tersebut bere? Tanya pak kaban BKD, Lalu awak media ini menjawab, kalau pernah saya tanya beberapa orang pegawai pemenang PPPK itu tulang, ada yang diminta tiga puluh juta, bahkan sampai enam puluh juta rupiah, lalu pak Zainuddin Siregar berkata, ahhhh....itu bere masih kecil yang kau dengar itu, kalau tulang mendengar bahkan ada sampai delapan puluh juta bahkan ada yang sampai seratus juta bere, ucap pak Zainuddin Siregar selaku kepala BKD kabupaten labuhan batu. Tapi saya minta tolong bere samamu, jangan di ributkan, karena tulang lah kepala pemandu/ yang mengatur semua itu. Begitulah penyampaian bapak kepala BKD kabupaten labuhan batu bapak Zainuddin Siregar kepada awak media ini ( yang secara kebetulan saudara nara sumber DR.St ada berada dan mengetahui pertemuan awak media tersebut ).

Menurut informasi yang diketahui saudara DR.St (nara sumber ) bahwa dulu Bapak kaban BKD kabupaten labuhan batu Zainuddin siregar ini juga sudah pernah terjerat pidana korupsi, namun beliau masih tetap bisa menjadi kepala Badan kepegawaian daerah kabupaten labuhanbatu,Yang demi menjaga nama baik dan kredibilitas Pemerintahan di kabupaten Labuhan batu normatifnya beliau ini sudah seharusnya di PTDH kan   ( Pemberhentian secara tidak hormat. ).

Atas kejadian ini, saudara DR.St dan bersama para pemenang PPPK di Labuhanbatu tersebut merasa kecewa tidak terima, mereka merasa di peras dalam pengutipan tersebut, dan berharap kepada pengambil kebijakan dan APH ( kejaksaan/Dirkrimsus Polda Sumut/KPK ) kiranya dapat mensikapi keluhan mereka pemenang PPPK di Labuhan batu ini, sembari mereka berkeluh atas apa permintaan yang sudah harus mereka turuti tersebut dengan kata " apa daya kami ", dari pada tidak kerja sama sekali pak ! Padahal orang tua kami sudah bersusah payah nyekolahkan kami dengan harapan untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik dan layak, maka mereka terpaksa harus mau membayar nya.
( DR.St/tim/ H.Sbl ).

Terkini