Hambat PAD Kota Medan, Pembanguan Gedung Di Jl. TB Simatupang masih Berjalan

Rabu, 03 Mei 2023 | 13:06:26 WIB

MEDAN,(PAB)-----

Developer bangunan gedung di Jalan TB Simatupang Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan diduga menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

Pihak developer atau pengembang dari Bangunan itu diduga  melanggar Perda Kota Medan No 3 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan atau Perwal Walikota Medan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

Walau begitu kesadaran pihak pemilik bangunan atau pihak developer masih tidak bersedia mentaati peraturan  tersebut.

Selain itu, pihak developer masih  saja tetap melakukan aktivitas pembangunan meski sudah ditegur melalui surat himbauan dan peringatan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Terpantau di lapangan bangunan terbilang mewah yang sedang berlangsung pembangunannya itu telah berdiri lebih dari  5 (lima) ruang diduga tidak mengajukan permohonan ijin bangun yang dikeluarkan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis dikonfirmasi melalui Kabid Penanggulangan Lingkungan dan Bangunan Perkim Kota Medan, Ihwan Damanik mengatakan, bangunan tersebut sudah diproses untuk penindakan.

" Sudah SP3" ungkap Ihwan, Rabu (3/5/23).

Ihwan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan segera ditindak, SP 3 sudah keluar dan dalam proses persetujuan kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan untuk dikirim ke Sat Pol PP Kota Medan.

"SP3 itu SP terakhir. Surat ke Satpol PP sudah dinaikkan ke Kadis" terangnya.

Namun begitu menurutnya perlu kesadaran pihak developer agar kooperatif dalam melaksanakan Perda Kota Medan.

"Kalau masalah itu tergantung developernya koperatif atau tidak. Kami hanya bisa menindak secara administratif melalui SP, tidak penindakan fisik. Setelah SP3 tidak dihiraukan developer, maka akan dilmpahkan ke Satpol PP  untuk penindakan fisiknya." Himbau Ihwan.

(Evi)

Terkini