PEMATANG SIANTAR, (PAB)---
Lapas kelas IIA Pematang Siantar laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Dampak Penyalahgunaan Narkoba Kepada WBP peserta Program Rehabilitasi, Jumat (14/4/2023).
Lapas Kelas IIa Pematang Siantar berperan dalam pengurangan korban penyalahgunaan Narkotika dalam hal ini Lapas Kelas IIA Pematang Siantar menggelar Rehabilitasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimulai pada tanggal 23 Januari 2023 sesuai dengan Surat Keputusan DirjenPas Kemenkumham RI Nomor PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 Tentang PENETAPAN UPT PEMASYARAKATAN PENYELENGGARA LAYANAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN BAGI TAHANAN DAN WARGA BINAAN PECANDU, PENYALAHGUNADAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TAHUN 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kalapas M.Phitra Jaya Saragih yang diwakili oleh Kasie Binadik Erwin Siregar di Aula Rehabilitasi Lapas kelas IIa Pematang Siantar dan turut hadir juga Ketua PMK Kota Pemstangsiantar, perwakilan dari Kejari Pematang Siantar, perwakilan dari Kapolres Siantar, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Siantar, perwakilan dari Dinas Sosial Pematang Siantar dan perwakilan dari BNNK Pematang Siantar.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dari peserta Rehabilitasi, juga dijelaskan dampak dan manfaat Rehabilitasi bagi WBP itu sendiri, sehingga ketika mereka mampu terlepas dari ketergantungan tersebut akan berdampak luas bagi keluarga, masyarakat terutama bagi dirinya sendiri.
Pada kesempatan ini para peserta Rehabilitasi ini memberikan salam dengan cara bernyanyi dan Yel-yel sehingga membangun semangat dan menumbuhkan rasa kebersamaan diantara mereka yang hadir di kegiatan tersebut.
Kalapas diwakilkan Kasie Binadik Erwin Siregar yang didampingi oleh Jajaran serta Ka.KPLP Raymon Andika Girsang menghimbau kepada seluruh peserta Rehabilitasi untuk tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas sehingga kegiatan Rehabiltasi dan program Pembinaan lainnya tetap dapat berjalan dengan baik, sehingga Hak-hak WBP yang lain dapat diberikan secara maksimal.
“Kiranya kita tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban dalam Lapas, demi terlaksanananya kegiatan Rehabilitasi dan program pembinaan lainnya, sehingga hak-hak WBP dapat diberikan secara maksimal,” ujar Erwin mewakili Kalapas. (MS/Red)