Kurir Ribuan Pil Ekstasi, Taufik Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Maret 2023 | 20:37:40 WIB

Medan,(PAB)----

Penuntut Umum, Evi Hariani menuntut Taufik selama 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara daring di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3/23).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren Marpaung, Penuntut Umum juga memberikan pidana tambahan dimana terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.


Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam tuntutan tersebut, Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa bertemu dengan A Win saat berada di Batam. Nah saat itu terdakwa meminta uang ongkos untuk pulang ke Aceh.


Kemudian A Win pun menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kurir ribuan pil ekstasi, bila selesai pengantaran langsung mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta rupiah.


Lanjut Penuntut Umum tepatnya pada 20 November 2022 sampai di Medan, dengan modal Rp 3 juta yang telah diberikan maka Taufik pun menginap di Hotel Saka dan Oyo sembari menunggu orang suruhan A Win yang mengantarkan ribuan butir pil ekstasi.


Setelah menunggu selama sepekan akhirnya orang suruhan A Win menjumpai terdakwa, dimana terdakwa dengan orang suruhan A Wing tidak saling kenal.


Dimana terdakwa menerima narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4836 (empat ribu delapan ratus tiga puluh enam) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat keseluruhan 1450,8 (seribu empat ratus lima puluh koma delapan) gram netto di dalam tas kantongan kain warna hitam merek Eco Friendly, dan untuk narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 165 (seratus enam puluh lima) gram netto serta narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 163.2 (seratus enam puluh tiga koma dua) gram netto di dalam sebuah tas kantongan warna hitam bertuliskan Sweet Memory.


Kemudian setelah menerima barang tersebut, terdakwa pun menunggu orang yang akan membeli pil ekstasi tersebut, hingga sekitar pukul 20.00 WIB ada orang yang datang menghampiri terdakwa.


Ternyata bukan pembeli akan tetapi personil dari Ditres Narkoba Poldasu, yakni Juniman Tua, Hendra Gunawan Ginting, dan Rahmadi Siregar.


Usai membacakan tuntutan, maka Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (Rat)

Terkini