Pemprovsu Berbohong, Koptan : Diduga Dispora Sumut Sebar Berita Hoax dan Usir Paksa Kelompok Tani

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:12:59 WIB

MEDAN,(PAB)----

Persoalan lahan sport centre yang diklaim milik Dispora Sumut hingga kini masih dipertahankan warga Kelompok Tani (Koptan) kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. 

Menurut keterangan Koptan disana, lahan telah mereka usahai puluhan Tahun, dan hingga masih mereka pertahankan karena belum mendapat dana ganti rugi atau kompensasi terhadap lahan itu.

Sementara, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan dan keterangan resmi terkait dana ganti rugi kepada warga Poktan.

 direbut tanpa ganti rugi. Ketika persoalan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak Dispora Sumut sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun.

Ketua kelompok tani, Jumiyem membantah telah menerima dana ganti rugi atas lahan yang telah diusahainya tersebut dari pihak manapun tak terkecuali dari Dispora Sumut, sebagaimana informasi itu telah diekpos media.

Bahkan Dispora Sumut disebut-sebut telah menyebarkan berita bohong melalui media massa tentang ketua kelompok tani yang telah menerima ganti rugi lahan sport centre. Padahal hingga saat ini, Jumiyem belum ada menerima sepersen pun uang yang dimaksud.

 "Tidak benar itu bang, saya tidak ada terima uang ganti rugi. Bohong itu kabar itu,” ungkap wanita yang akrab disapa Mami, Rabu (1/3/23) sore kemarin.


Dikatakan Mami, pihaknya menolak pemberian dana ganti rugi yang diserahkan Pemprov Sumut melalui pengadilan lantaran meragukan sumber dana tersebut tidak berdasarkan hukum dikemudian hari, uang yang ditawarkan itu menjerat para anggota kelompok tani ke penjara.


Ditambahkan Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu bahwa  Pemberian ganti rugi hanyalah jalan agar pemerintah Sumatera Utara terlihat baik di mata publik. Padahal menurut Pahala, pengadaan lahan sport centre adalah cacat hukum.


Lanjut Pahala apa dasar hukum pengadaan tanah sport centre ini. Tidak ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang. 

"Kami memberitahu yang benar bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut saat ini cacat hukum,”  tegas Pahala.


Pahala berharap melalui pemberian ini pihaknya ingin memberitahukan pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa beginilah nasib rakyat kecil ini yang tidak memiliki uang atau jabatan. 

“Tanah pertanian untuk bertahan hidup kami bisa direbut dengan cara melanggar hukum, meski PTPN II dengan SK 10 bodong bisa jual tanah negara, dan Dispora Sumut yang sertifikatnya diduga telah batal mampu melanjutkan pembangunan. Mirisnya, pemerintah pusat  tutup mata terhadap perlakuan yang kami terima.” Ungkap Pahala 

Terpisah,  pihak Dispora Sumut sendiri tidak mau berkomentar apapun pasca ditanya soal pembatalan sertifikat nomor 2. Begitu juga PTPN II yang hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan konfirmasi soal tanah yang mereka jual untuk sport centre.

   
  *Pengusiran Paksa Koptan*


Sebelumnya, dilansir  media Aktual online, pengusiran Paksa terhadap Kelompok Tani (Koptan) pada hari Selasa (21/2/23) di kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Ratusan personil gabungan terdiri dari, Satpol PP, Damkar, Polisi, TNI dan Dispora Sumut dikerahkan untuk melawan puluhan kelompok tani, menghancurkan rumah dan memaksa mereka meninggalkan lahan tersebut.

Meski telah melakukan dialog dengan baik hingga penghadangan alat berat oleh kelompok tani, pihak gabungan tetap tidak dihiraukan dan personil dari Satpol PP melakukan kontak fisik dengan menarik, mendorong hingga melempar kelompok tani dengan barang-barang rumah tangga yang mereka keluarkan dari rumah kelompok tani.

“Apa dasar kalian mengusir kami, menghancurkan rumah ini. Sertifikat nomor 2 ini sudah dibatalkan. Ada putusan PTUN-nya,” teriak salah seorang anggota kelompok tani. Namun pihak Satpol PP tetap melakukan pemaksaan agar Koptan keluar dari lahan tersebut.


Diketahui, menolaknya masyarakat untuk beranjak dari kawasan yang diklaim sebagai milik Dispora ini karena tanah tersebut telah lama mereka usahai. Bahkan selain fakta menunjukkan bahwa SK 10 sebagai dasar jual beli tanah sport centre bodong serta sertifikat nomor 2 sebagai dasar penguasaan fisik lahan oleh Dispora telah dibatalkan. (Tim)

Terkini