PEMATANG SIANTAR, (PAB)---
Tindakan yang dianggap sewenang-wenang oleh Walikota Pematang Siantar yang menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang besarannya meningkat 300 hingga 1000% telah digugat ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.
Informasi ini diketahui dari seorang Notaris yang juga telah menggugat Walikota Pematang Siantar atas penagihan PBB yang sudah kadaluarsa.
“Perkara atas gugatan ini akan disidangkan untuk pertama kalinya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 yang akan datang,” ujar Dr Henry, Minggu (1/1/2023).
Dimana yang menjadi Tergugat I adalah Walikota, dan Tergugat II Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara yang menjadi Pihak Penggugat dalam perkara ini ialah dr. Sarmedi Purba, SpOG, dkk, dengan Kuasa Hukum Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, dkk.
Kenaikan NJOP dan PBB-P2 ini berdasakan Peraturan Walikota Pematang Siantar nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023. Kemudian Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2022. (MS/Red)