Walikota Tebing Tinggi diduga menentang Instruksi Gubernur Sumatera Utara

Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:18:22 WIB

Tebing Tinggi...PAB

Pasca aktivitas/ kegiatan “Pasar Malam” di Lapangan Sri Mersing dan telah berlangsung sejak tanggal 12 Nopember 2022 hingga selesai selama hampir 1 bulan, menuai pro dan kontra sekaligus pertanyaan bagi warga kota Tebing Tinggi.

Hal ini berkaitan dengan Penggunaan Asset Daerah untuk kepentingan komersil bagi pelaku usaha yang punya becking dapat diberikan menggunakan Lapangan “Sri Mersing” sehingga terdapat perbedaan perlakuan dimana warga kalangan bawah belum tentu diberi.(31/12/22)

Informasi yang dihimpun, Pasar Malam yang cenderung menimbulkan keramaian telah mendapat ijin dari Dinas terkait dan Walikota Tebing Tinggi sepertinya merestui, terlihat dari selama berlangsung Pasar Malam tidak ada teguran, bahkan tidak melakukan kordinasi dengan Dinas terkait sehingga diduga menerima bagian dari Pasar Malam.

Dalam Instruksi Gubernur Sumatera Nomor 188.54/19/INST/2022 tanggal 08 Nopember 2022 yang berlaku dari 08 Nopember 2022 s/d 05 Desember 2022; tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Provinsi sumatera Utara.

Awak Media bersama rekan wartawan media lainnya menyampaikan konfirmasi kepada Walikota Tebing Tinggi;

  1. Dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/19/INST/2022 tanggal 08 Nopember 2022 yang berlaku dari 08 Nopember 2022 s/d 05 Desember 2022; pada Diktum ketujuh : Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

_Mengapa Walikota Tebing Tinggi memberi ijin “Pasar Malam” di Lapangan Sri Mersing...(??) dimana telah menimbulkan keramaian.

  1. Diktum keduabelas : Dalam hal Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Guberrnur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada pasal 67 sampai dengan pasal 78 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

-Apakah pengenaan sanksi telah diberlakukan...(??)

    3. Apakah sebanding penerimaan PAD yang diterima dari Sewa Lapangan Sri Mersing dibandingkan dengan pengeluaran akibat kerusakan yang ditimbulkan adanya “Pasar Malam”..(??). Dan berapa besarannya..(??).

Walikota Tebing Tinggi tidak memberi jawaban konfirmasi namun dimungkinkan ada kebocoran informasi ataupun adanya instruksi yang tidak legal di dalam Pemerintahan Walikota Tebing Tinggi dimana terdapat jawaban melalui pesan WA dari Nomor HP.085373586538 atas nama Rosmawati Pranata, yang mengaku sebagai Humas Sub Kooordinator Monitoring dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi; atas ijin dan arahan Kepala Bidang komunikasi Dinas Kominfo.

1.”Terkait ijin penggunaan Lapangan Merdeka merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup dengan ketentuan mendapat rekomendasi dari Polres dan Satgas Covid 19 Kota Tebing Tinggi”.

2.”Terkait penggunaan lapangan Merdeka, Dinas Lingkungan Hidup turut mensyaratkan bahwa Panitia acara berlangsung jawab penuh jika ada kerusakan yang terjadi selama pemakaian lapangan Merdeka”.

3.”Terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas covid 19 Kota Tebing Tinggi untuk kegiatan “Pasar malam”, mereke sudah mencantumkan agar menerpakan protokol kesehatan sesuai Instruksi gubsu terkait kebijakan PPKM Level 1”.

4.”Terkait manfaat gelaran “Pasar Malam” yang lalu khususnya dari sisi ekonomi turut dirasakan semua pihak, khususnya para pelaku UMKM yang ada di Kota Tebing Tinggi”.

Awak media melakukan penelitian pada daftar pegawai ASN dan Non ASN di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, tidak ditemukan nama Rosmawati Pranata dan tidak diketahui siapa/jabatan pemberi arahan di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Diduga Walikota Tebing Tinggi memberi arahan kepada oknum tertentu.

Kegiatan “Pasar Malam” telah menimbulkan keramaian dan terdapat indikasi melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/19/INST/2022 tanggal 08 Nopember 2022 yang berlaku dari 08 Nopember 2022 s/d 05 Desember 2022; 

Diharapkan Gubernur Sumatera Utara dapat menjunjung tinggi Instruksi yang telah dikeluarkan dan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi agar masyarakat percaya atas adanya arutan dan peratuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini...(GSM)

 

 

Terkini