Tebing Tinggi…PAB
Oknum di Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi diduga lakukan Pungli terhadap pegawai tenaga kerja kontrak harian sebesar Rp.100 rb per orang /pekerja....(27/12/22).
Hal ini diungkapkan para pekerja kontrak harian saat dijumpai sedang bekerja di salah satu posisi kota Tebing Tinggi.
Menurut informasi yang diperoleh awak media bahwa pengutipan terhadap sekitar 300 orang pekerja yang mengabdi di bidang kebersihan di Taman dan di Jalanan dan tempat lain sesuai perintah; Rp.100 rb sebagai uang administrasi untuk seluruh pekerja dan bahkan ada juga semacam intimidasi jika tidak menyerahkan uang maka dapat menjadi tidak pegawai/pekerja kontrak atau diputuskan perjanjian kontrak.
Para pekerja yang sehariannya mengabdi di kota Tebing Tinggi sebagai bagian kebersihan merasa tidak berdaya atas aturan yang dibuat oleh Kepala Dinas Lingkugan Hidup Tebing Tinggi.
" Memang Rp.100 rb. tak seberapa bagi mereka yang di kalangan atas tapi bagi kami cukup berat, apalagi kami ini masih banyak yang ngontrak rumah....".kata salah seorang pekerja yang tidak ingin disebut namanya.
" Kami juga seperti di intimidasi kalau tidak mau membayar, karena bisa saja kontrak kami diputus...". kata pekerja lain menimpali.
Warga sekitar dimana pekerja yang dijumpai juga memberi komentar bahwa adalah sikap keterlaluan jika masih ada pengutipan terhadap masyarakat bawah yang bekerja keras di lapangan.
" Apa masih kurang yang mereka ambil dari kota ini sehingga ada pengutipan...Rp.100 rb dikali 300 orang...ya udah Rp.30 juta. Hebat itu pak Kadis nya..." kata warga.
Konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi, melalui pesan WA;
1. Apakah hal tersebut benar dan dibenarkan...?
2. Bagaimana dasar pengutipan dimaksud...?.
3.Terdapat indikasi pungli oleh oknum di DLH dgn alasan uang administrasi...(??).
Kepala DLH Tebing Tinggi H.Hasbie Ashshiddiqi MM, MSi tidak memberikan jawaban konfirmasi, dianggab merupakan hal biasa perlakuan pengutipan terhadap pekerja kontrak dimana nasib mereka berada ditangannya, terkesan bagai setoran wajib yang dibebankan kepada rakyat untuk sang Kaisar.
Belum diketahui apakah pengutipan dimaksud ada penyampaian kepada Walikota Tebing Tinggi dan belum dilakukan konfirmasi kepada Walikota Tebing Tinggi.
Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum melakukan pemantauan atas kinerja di Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan tindakan tegas..(Tim)