PEMATANG SIANTAR, (PAB)--
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) melalui suratnya bernomor : HAM.2-HA.01.02-271, tertanggal 06 Desember 2022, telah meminta klarifikasi dan koordinasi kepada Walikota Pematang Siantar terkait dengan surat Dr. Henry Sinaga tertanggal 11 Agustus 2022, perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum.
Demikian dikatakan Dr. Henry Sinaga, Senin (19/12/2022) dalam press relis yang disampaikan kepada wartawan.
“Saya menerima sebagai tembusan dari Kemenkumham RI pada hari ini,” ujar Dr. Henry.
Dikatakan Dr. Henry, bahwa sesuai dengan suratnya perihal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematang Siantar tidak sesuai dengan perundang-undangan. Untuk itu merujuk kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 18 huruf c Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Walikota Pematang Siantar diminta untuk memberikan informasi terkait permasalahan tersebut.
Kementerian hukum dan HAM RI juga meminta kepada Walikota Pematang Siantar agar memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian masalah tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, atas nama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia tersebut juga meminta kepada Walikota Pematang Siantar untuk menghentikan penagihan PBB yang sudah kedaluwarsa, mencabut dan menarik kembali Surat Teguran kepada wajib pajak terkait PBB yang telah kedaluwarsa, mengembalikan setoran PBB kedaluwarsa yang terlanjur dibayarkan oleh Wajib Pajak dan menghapus piutang pajak (pemutihan) atas PBB yang telah kedaluwarsa.
Anehnya, ketika salinan surat dari Kemenkumham RI ini dilanjutkan dan dimintai tanggapannya kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Johannes Sihombing dan Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Masni, sepertinya lebih memilih bungkam atau tidak memberi tanggapan. (MS/Red)