SERGAI, (PAB) -
PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) melakukan pengorekan parit sebagai antisipasi dari mafia tanah yang berkedok masyarakat dan mencoba ingin menguasai lahan di kebun melati PTPN II di Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Pembuatan parit ini dilakukan untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa areal seluas 22 hektar ini masih dalam lingkungan HGU milik PTPN II Kebun Melati.
Demikian hal ini di tegaskan Manajer PTPN II Kebun Melati Junaidi Hartoyo Lubis Kamis (15/12/22) di Kantor Afdeling 1 Kebun melati PTPN II Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dia mengatakan bahwa ada penggarap yang mencoba menguasai areal HGU No.61 Afdeling 2 Kebun Melati, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai,
" Dalam areal HGU tersebut berisi tanaman kelapa sawit berusia sekitar 4 tahun ini dilakukan untuk menghentikan upaya penguasaan lahan yang dilakukan kelompok penggarap.
Menurut Manajer Kebun Melati Junaidi Hartoyo Lubis menyampaikan bahwa langkah langkah persuasif telah dilakukan termasuk mediasi di kecamatan.
Amatan PAB -Indonesia.co.id, pihak perkebunan menurunkan tiga unit alat berat (Bekho), dengan pengawalan ketat puluhan personel Sekuriti Kebun, anggota Serikat Pekerja Pertanian (SPP) dan sejumlah personel TNI-AD dari Batalyon 125/Simbisa.
Aksi pengorekan parit di areal HGU yang ingin dikuasai penggarap itu sempat diwarnai adu mulut. Kelompok penggarap berusaha menghalangi alat berat ekskavator (Bekho) dengan mendudukinya.
Manejer Kebun melati Junaidi kembali menegaskan, bahwa lahan seluas 22 hektar yang ingin dikuasai oleh kelompok penggarap dan OKP berseragam hijau/merah itu merupakan milik perkebunan PTPN II sesuai HGU Nomor 61 (aktif).
Junaidi menduga kalau lahan seluas 22 hektar lebih itu, sudah keluar SKT nya sebanyak 346 Persil. Padahal, jumlah anggota yang bernama Kelompok Tani Terbit Terang, diperkirakan sekitar 200 orang dan tidak semuanya warga Desa Bingkat.
" Lahan yang diakui penggarap seluas 22 hektar bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bingkat," ujar Junaidi.
Manager Kebun Melati itu juga menjelaskan, kalau copy HGU Nomor 61 yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah diserahkan kepada Polres Sergai dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).
“ Tadi di lokasi pengorekan parit perkebunan melati dari kelompok penggarap ada yang minta Copy sama saya. namun HGU itu tidak sembarang orang dapat melihatnya, ibarat sertifikat tanah dan bisa disalahgunakan nantinya jika sembarang orang memilikinya. Polisi dan Kejaksaan adalah Aparat Penegak Hukum (APH) , dan jelas institusi ini boleh memiliki copy-nya,” pungkas Junaidi Lubis. (Bambang)