Bantuan Datang, Petani Merugi, Petani: Ya Kami Balikkanlah !!

Selasa, 27 September 2022 | 10:36:59 WIB

Pqkpak Bharat, (PAB)--

Karena dinilai tidak dapat difungsikan, alat pengering jagung, yang sudah hampir satu tahun diserahkan kepada sejumlah kelompok tani (Gapoktan) di Kabupaten Pakpak  Bharat, Senin (26/9) diserahkan kembali kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat. Rinto Solin, Ketua Gapoktan Njuah-Njuah asal Desa Aornakan 1, Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS), langsung mendatangi dinas dimaksud.

   Bermodalkan satu unit kendaraan terbuka (pick up) alat pengering jagung tersebut diangkut ke sana dan diterima oleh sekdis. Sebelum ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, bahkan Rinto sempat menggiring alat pengering jagung itu ke Mapolres Pakpak Bharat. Namun ditolak, dengan alasan, barang tersebut bukan pihak kepolisian yang menyerahkan.

Menurut Rinto, selain karena tidak difungsikan selama ini,kami juga udah merugi sekitar 5 juta lebih pasal nya kami membeli gas udah brapa kali tpi setelah digunakan jagung yang basah sampai beberapa kali kita coba tapi tidak kering kering, Ucap Rinto

aksi penyerahan kembali alat itu ke instansi terkait,  menyusul adanya laporan pengaduan salah satu LSM ke Polres setempat, terkait dugaan penyimpangan saat pengadaan alat pengering jagung dimaksud.

  "Kami merasa terbebani menjaga alat itu, lebih baik dipulangkan," terang Rinto kepada sejumlah wartawan, Senin (26/9) di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat di Sindeka.


 


  Sementara itu, Jonner Nadeak SH, dari ICW Pakpak Bharat, di 30 Agustus  2022 lalu, pihaknya telah melayangkan pengaduan ke aparat penegak hukum (APH) setempat, terkait dugaan korupsi pada pengadaan alat pengering, termasuk pemipil jagung tersebut yang dianggarkan pada 2021 lalu.

  Jonner berpendapat, sebagai anak bangsa yang taat aturan, siapapun yang ada kaitannya dengan dugaan tindakan korupsi atas pengadaan barang atau alat pengering jagung dimaksud harus taat dan tunduk kepada hukum. Pihaknya tidak dapat menerima perbuatan yang melanggar hukum.

  Faktanya, sambungnya, 29 unit alat pengering dan pemipil jagung dan menelan anggaran seniali Rp 1,6 miliar itu tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Pihaknya menduga, kesepakatan yang dibuat antara penyedia dan pengguna barang/jasa pemerintah tidak dipenuhi secara benar dan baik dalam perjanjian pemborongan. "Oleh karena itu, kami dari ICW meminta kepada semua pihak agar mempercayakan proses hukumnya kepada kepolisian hingga menghasilkan kepastian hukum," ujarnya.(Frank)

Terkini