Deli Serdnag, (PAB)--
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI dibidang Inteligen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana Des (dandes).
Berhubungan dengan hal tersebut, Tumiran Tokoh Masyarakat Pancur Batu, Kamis (18/08/2022) kepada wartawan mengatakan, sejak tahun lalu memantau adanya keganjilan kegiatan Penyuluhan Hukum didesa-desa dari dandes begitu pula mengenai Pengadaan Plank Jaksa Garda Desa dikantor-kantor desa di kecamatan Pancur Batu.
"Saya kesal tak mendapat undangan kegiatan Penyuluhan hukum baru ini di desa, kedepan kalau ada kegiatan seperti ini lagi saya siap buka-bukaan dalam acara tersebut. Begitu juga Pengadaan Plank Jaksa Garda Desa, bisa orang Abang telusuri pengadaannya", ketus Miran mengkritisi Program Jaksa pakai dandes.
Peran-serta Masyarakat dinyatakannya penting dalam pengawalan pengelolaan dana desa sebagai mana dijamin dalam UU. Tentang Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Begitu juga mengawasi oknum kejaksaan yang nakal.
Menurut Miran, ada lingkaran kekuasaan dari atas yang menggerogoti dandes, yang membuat para kades tak berdaya dan susah dibasmi, kekuatan ini diduga ada keterlibatan Oknum Korps Adiyaksa dan Pendamping desa dari Kemendes.
"Kedepan saya akan coba membangun komunikasi dengan As.Intel Kejatisu, kebetulan saya kenal", ketus Miran bernada Apatis.
Berdasarkan pantauan Awak Media akhir-akhir ini didesa-desa diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang (CabJari) Pancur Batu gencar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Muspika memakai dandes.
Terkait dengan kegiatan ini diduga ada pelanggaran kode etik oleh CabJari Pancur Batu serta Pemborosan dan/atau kerugian uang negara dari dandes milyaran rupiah untuk honor Narasumber kegiatan di kecamatan di wilayah hukum Cab. Jari Pancur batu.
Berdasarkan bocoran RAB kegiatan ini, jasa honor Nara Sumber peruntukanya dalam pemaparan waktu selama dua jam, namun pada prakteknya berkisar dibawah rata-rata satu jam.
Terkait dengan pengadaan Plank Jaksa Garda Desa di kantor-kantor desa anggaran pengadaannya juga dari desa-desa.
Terpantau awak media Plang Jaksa Garda Desa pun sudah mulai dilepas dikantor-kantor desa seperti Desa Baru dan Pertampilan.
Bendahara Desa Pertampilan terkonfirmasi membenarkan pengadaan Plank Jaksa Garda Desa bersumber dari desa posnya dari BHPR bukan anggaran Kejaksaan.
Dilansir dari DISWAY.ID Kamis 28/7 Jaksa Agung R.I Sanitiar Burhanuddin mengingatkan Insan Kejaksaan agar dapat menjaga kepercayaan publik dengan kerja yang profesional dan berintegritas. Dari itu dibentuklah Satgas 53 untuk layanan pengaduan.
Masyarakat/siapa saja dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan kinerja Oknum Kejaksaan.
Laporan tersebut dapat dilakukan melalui telepon ke
08217715353, 081222245353, 081393955353 atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id (AG/Tim)