MEDAN l PAB l --- Penyidik Dit Krimsus Polda Sumatera Utara menggeledah rumah pemilik judi online,di Jalan.Palem Nomor : 28 dan 29 Kompleks Cemara Asri Medan,Jumat (19/08/2022) dini hari sekira pukul 10:40 Wib.
Kabid Humas Polda Sumut,,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari penutupan lokasi judi online beberapa waktu lalu oleh Polda Sumatera Utara.
" Penggeledahan sebagai tindak lanjut dari penutupan lokasi judi yang di pimpin langsung oleh Kapolda Sumut,Irjen Pol Dr.R.Z.Panca Putra Simanjuntak,M.Si beberapa waktu lalu, yang sudah di naikkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi
Di ketahui,penggeledahan rumah pemilik judi online itu di mulai sekira pukul pukul 10.40 Wib dini hari Jumat (19/08/2022).
Ada sekitar sepuluh personil memasuki rumah ABK,di duga pemilik judi online.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi menambahkan dalam pengeledahan tersebut,Polda Sumatera Utara menurunkan personil dari Labfor,Tim Inafis,Siber dan Brimob.
Tim Penyidik yang menggeledah ke dalam rumah ABK Nomor : 28,keluar membawa dua kotak (box) plastik yang di duga barang-barang yang berhubungan dengan kepemilikan judi online.
Kedua kotak plastik tersebut di masukkan ke dalam mobil Tim Inafis Polda Sumatera Utara,untuk selanjutnya di bawa Ke Mapolda Sumatera Utara.
Sementara Tim Penyidik bergerak ke dalam rumah Nomor : 29,yang juga merupakan kediaman ABK.
“Ikut dalam penggeledahan tersebut, Dir Narkoba Polda Sumut,Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,sejumlah personil dari Polresta Medan dan Polsek Percut Sei Tuan”,tandasnya.
Sampai berita ini di kirimkan ke redaksi,tim penyidik masih berada di dalam rumah ABK.(Zulkarnain.Lubis)
Editor : surya atm





