Kajari Labuhanbatu menggeledah kantor PMD, terkait dugaan korupsi terkait pembangunan Water Park

Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:01:15 WIB
Photo : Tim Kejari Labuhanbatu sedang menggeledah kantor PMD Labuhanbatu.( Ist)

LABUHANBATU, ( PAB) --


KAJARI LABUHANBATU  Jefri Penanging Makapedua SH.MH. didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH.MH. dan Kasi Pidsus Noprianto Sihombing SH.MH. dikantor Kejari Labuhanbatu Jumat (08/07/2022) sore mengatakan, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor PMD Labuhanbatu terkait pembangunan Water Park Tahun 2019.

Pembangunan Water Park ini dikelola BUMDesa Bilah  Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2017_2018 menelan biaya sebesar Rp.1 Milyar.

Kajari Labuhanbatu menjelaskan, Penggeledahan kantor PMD Labuhanbatu dilaksanakan pada hari Kamis (07/07/2022) sekira pukul 11.00 wib.dan siang harinya pukul 14.00 Wib.dilanjutkan penggeledahan kerumah kontraktor AS yang berada di Kecamatan Rantau Utara dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tujuan dari penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, agar perkara dugaan tindak pidana korupsi menjadi lebih terang dan jelas serta dilakukan dengan cara aturan yang berlaku, menurut Undang-undang sesuai dengan kepentingan dan keperluannya.

Hasil dari penggeledahan di kantor PMD dan rumah tersangka AS menemukan beberapa berkas dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan Water Park tersebut, sebut Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH.MH.

Firman Simorangkir mengatakan, Penggeledahan langsung dipimpin Kasi Pidsus Noprianto Sihombing.SH.MH.dan dibantu oleh Pengamanan Kasi Intel bersama untuk empat orang Staf, setelah melakukan penggeledahan kantor PMD dan rumah tersangka AS kemudian hari Jumat (08/07/2022) sekira pukul 10.00 Wib. dilanjutkan penggeledahan kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah untuk mencari berkas maupun dokumen terkait pembangunan Water Park tersebut, ucapnya

Setelah menetapkan AS sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga menjadikan IG selaku Direktur BUMDesa Bilah Mandiri Makmur sebagai Tersangka terkait pembangunan Water Park di Desa Perkebunan Bilah, sebut Noprianto Sihombing.ASH.MH.

Penulis, Thamrin Nasution

Terkini