LABUHANBATU ( PAB) ---
Sejalan dengan Instruksi Mendagri ( Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan wabah penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) serta kesiapan Panitia penyelenggara Hewan Qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM. dirumah pribadinya Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kamis (07/07/2022) menyampaikan , Agar Panitia penyelenggara Qurban di Daerah Kabupaten Labuhanbatu dapat mengenali dan memperhatikan ciri-ciri dari Penyakit Mulut dan Kaki ( PMK) untuk Hewan Qurban yang digunakan
Adapun ciri-ciri hewan Qurban yang menderita Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) Yakni, Suhu hewan Qurban 40*c, Air liur hewan yang berlebihan, Kerusakan pada lidah hewan, Luka pada kuku dan kuku terkupas, Selalu menggertakan gigi dan mengeluarkan leheran dari mulut, Melepuh pada mulut dan bantalan gigi ( gusi) serta langit-langit mulut dan Melepuh pada hidung dan moncong hewan.
Selanjutnya Bupati Labuhanbatu mengingatkan kepada Panitia penyelenggara pemotong hewan Qurban, jika mendapatkan ciri-ciri tersebut maka hewan tersebut tidak boleh dipotong serta melaporkan ke Dinas peternakan.serta pastikan hewan Qurban yang disembelih adalah hewan yang sehat, sebut dr H.Erik Adtrada.
Penulis, Thamrin Nasution