Pancur Batu, (PAB)--Kades Tuntungan I Surya Darma Sembiring menjawab pertanyaan wartawan 4/7, terkait perjuangan penyelesaian pengendapan Prona SHM Tanah Warga Tuntungan I dan II di BPN Deliserdang, akan memanggil Pengurus UMKM Sumut.
Diketahui UMKM Sumut sebagai Pemegang Kuasa pengurusan pengendapan Prona SHM tanah warga Tuntungan.
Atas nama masyarakat, Kades Tuntungan Surya Darma Sembiring (SDS) telah memberi kuasa kepengurusan kepada UMKM Sumut. Dikarenakan Kuasa yang diberi telah berakhir, Kades akan mengevaluasi untuk pertanggungjawaban kepada masyarakatnya.
Kepada wartawan Kades SDS menerangkan adanya Pengutipan Dana untuk perjuangan dan Pemdes Tuntungan I sendiri terlibat atau telah berperanserta dalam penggalangan dana tersebut.
Ada rumor yang berkembang dimasyarakat, jika perjuangan pengendapan prona SHM tanah ini tidak berhasil maka uang kutipan dari warga akan dikembalikan.
Menanggapi hal ini, Kades SDS tidak membantah dan siap menghadirkan saksi-saksi yang membenarkan rumor dimaksud bahwa "uang kutipan masyarakat akan dipulangkan jika perjuangan tak berhasil".
Belakangan diketahui bahwa yang dinilai paling brtanggungjawab dari Pengurus UMKM ini adalah Muhdi. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Muhdi telah mengembalikan uang kutipan tersebut kepada salah satu warga Masyarakat.
Menanggapi Kebijakan Kades Tuntungan I ini, Ketua BPD Tuntungan I Zainul Alamsyah merespon positif saat dipertanyakan wartawan melalui phonselnya senin4/7. Zainul menegaskan evaluasi tersebut penting dilakukan terlebih masa kuasanya telah habis dan BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat siap menindak lanjuti perjuangan masalah tersebut jika didelegasikan (Tim).