DPRD Simalungun Tolak Rencana PTPN IV Terkait Konversi Teh ke Sawit di Bah Butong

Senin, 20 Juni 2022 | 20:01:45 WIB

SIMALUNGUN (PAB)--

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN IV Unit Kebun Teh Sidamanik, Senin (20/6/2022), DPRD Simalungun melalui Komisi II dengan tegas menolak rencana konversi tanaman teh ke sawit yang saat ini sedang dalam pengerjaan pengolahan tanah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II Maraden Sinaga mempertanyakan apa alasan dari pihak PTPN IV memrogramkan konversi tanaman teh ke tanaman sawit di wilayah Bah Butong, Unit KebunTeh Sidamanik.

Asisten Kepala Hendrik Kataren yang hadir bersama Humas Rafi Abdillah menerangkan bahwa alasan utama pihak Kebun Teh Sidamanik melakukan konversi tanaman teh ke tanaman sawit, karena dalam beberapa tahun terakhir, pihak PTPN IV kebun Sidamanik selalu mengalami kerugian.

“Komoditi teh, di PTPN IV belum begitu besar memberikan kontribusi kepada perusahaan. Dan dalam beberapa tahun ini, teh mengalami kerugian,” ucap Askep Kebun Sidamanik itu seraya menambahkan sulitnya mendapatkan minyak goreng juga menjadi alasan oleh pihak Kebun Sidamanik untuk mensukseskan konversi teh ke sawit.

Lebih lanjut dikatakan Hendrik Kataren, pihaknya akan melakukan konversi tanaman teh ke sawit di lahan seluas 257 hektar dengan antisipasi banjir dan akan membangun saluran air. Kemudian menanam tanaman penahan air berupa tanaman makadamia yang akan ditanami di daerah aliran air.

Mewakili SPBUN Kebun Sidamanik, Supriono mengatakan bahwa konversi teh ke sawit merupakan program untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Menurutnya, keuntungan perusahaan itupun akan berdampak baik bagi karyawan. Dimana saat ini perusahaan terus mengikuti tarif kenaikan upah untuk karyawan sesuai dengan UMP.

Sementara Anggota DPRD yang ikut dalam RDP, yakni Ketua Fraksi Nasdem Bernhard Damanik secara tegas menolak rencana konversi tanaman teh ke sawit. Hal tersebut dikuatkannya dengan fakta bahwa sudah banyak contoh dampak negatif setelah adanya konversi tanaman teh ke sawit, seperti di Bah Birong Ulu, Jorlang Hataran dan Panei Tongah.

Bernhard Damanik lebih lanjut menjelaskan bahwa penolakan konversi tanaman teh ke sawit di Sidamanik sudah dilakukan sejak lama. Pada tahun 2004 yang lalu, masyarakat sudah melakukan stempel darah, dalam gerakan penolakan tanaman sawit.

“Faktanya, sudah banyak sekali contoh dampak negatif dari konversi teh ke sawit dan penolakan sudah dilakukan sejak lama, jadi kita tegaskan, kita menolak konversi ini,” tegas Bernhard Damanik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun Oswald Damanik yang hadir dalam RDP mengatakan bahwa kajian dan penjelasan dari pihak Kebun Teh Sidamanik terlalu simpel. Rencana program konversi tanaman teh ke sawit, pihak PTPN IV dianggap tidak melakukan kajian-kajian ilmiah untuk dampak negatifnya. Selama ini secara kasat mata saja, banyak dampak yang ditimbulkan oleh tanaman sawit.

Terkait izin konversi, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Kabupaten Simalungun Pahala Sinaga mengungkapkan bahwa PTPN IV belum ada mengurus izin konversi tanaman teh ke sawit.

Turut serta dalam RDP itu, para pangulu dari Kecamatan Sidamanik yang turut menolak rencana konversi yakni Pangulu Nagori Tigabolon, Pangulu Bahalgajah, Pangulu Bah Birong Ulu Manriah dan Pangulu Bukit Rejo. Karena dianggap akan mendatangkan banyak dampak negatif seperti banjir, hama tikus dan lain-lain.

Selanjutnya, Ketua Komisi II bersama dengan anggota Komisi dan Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Simalungun sepakat untuk mengunjugi Kementerian BUMN, guna menyampaikan penolakan terhadap program konversi teh ke sawit. (MS/Red)

Terkini