DS Disebut-sebut Terima Fee Rp 4,2 M, ICW RI Minta APH Usut Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa

Jumat, 20 Mei 2022 | 13:18:52 WIB

SIMALUNGUN, (PAB)---

Pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga atau yang akrab dengan sebutan RHS bahwa kepemimpinannya akan mewujudkan Simalungun bebas “pungli, uang pulsa atau kutipan illegal lainnya” selalu menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat Simalungun.

Setelah dilantik sekitar setahun lalu, ternyata sudah banyak pengutipan yang dilakukan orang-orang yang disebut-sebut orang dekat Bupati atau tim sukses Bupati pada masa pencalonannya. 

Dengan berbagai modus, seperti pengadaan Photo Bupati dan Wakil Bupati, pengadaan majalah dan pengadaan spanduk “marharoan bolon” yang merupakan program andalan Bupati, hingga pengadaan baju batik untuk siswa SD dan SMP yang semuanya dengan harga yang sangat fantastis.

Mirisnya, oknum dengan inisial DS yang akhir-akhir ini menjadi selebriti karena menjadi perbincangan warga baik di dunia nyata maupun di dunia maya (medsos-red) karena diduga menguasai segala bentuk bisnis pada Dinas Pendidikan Simalungun, mulai dari pengadaan buku, pengadaan baju batik bahkan penentuan rekanan pengadaan barang dan jasa pada dinas tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, DS disebut-sebut telah menerima panjar fee Rp 4,2 M untuk proyek pengadaan alat praktek dan peraga siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Tahun 2022 sebesar Rp 48 Miliyar.

Beredar postingan berbagai pihak di media sosial facebook bahwa fee Rp 4,2 M tersebut, walau belum diketahui penyebab sebenarnya namun beredar informasi pihak rekanan marah kepada pihak Dinas Pendidikan Simalungun hingga menyandera beberapa pejabat dinas tersebut pada sebuah hotel di Kota Pematangsiantar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Jockson Silalahi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (19/5/2022) kemarin membenarkan peristiwa penyanderaan tersebut. Jockson mengatakan bahwa akibat peristiwa tersebut dirinya dan salah seorang anggotanya mengalami sakit karena tidak diperbolehkan makan hingga tengah malam.

“Saya lagi sakit pak, semalam kami disandera bahkan anggota saya muntah-muntah dan jatuh sakit,” ujar Jockson.

Saat ditanya, apakah penyanderaan itu berhubungan dengan penerimaan fee proyek Rp 4,2 Miliyar, Jockson mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan memastikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari rekanan.

Ditanya terkait informasi dari postingan di media sosial yang mengatakan “DS terima fee, sang kadis kena sandera”, Jockson mengatakan kalau dirinya tidak mengenal DS dan sama sekali tidak mengetahui persoalan hingga pihaknya disandera rekanan tetsebut.

Anehnya peristiwa penyanderaan tersebut tidak dilaporkan pada pihak kepolisian. Jockson malah mengatakan akan meminta petunjuk Bupati selaku atasannya setelah dirinya pulih atau sembuh dari sakitnya. 

“Saya akan meminta petunjuk Bupati selaku atasan saya, tapi tunggu saya sehat nanti,” sebut Jockson. 

Di tempat terpisah, karena sudah santer di medsos, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICW RI Cokly Sihotang, Jumat (20/5/2022) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut dugaan tindakan melawan hukum oleh oknum dengan inisial DS yang diduga telah meminta fee sebesar Rp 4,2 Miliyar dari proyek pengadaan alat praktek dan peraga siswa di Dinas Pendidikan Simalungun Rp 48 Miliyar.

“Hal inikan sudah santer di medsos, jadi saya minta APH untuk segera mengusut dugaan fee proyek Rp 4,2 M ini,” ujar Cokly Sihotang. (MS/Red)

Terkini