LABUHANBATU ( PAB) ---
KAPOLRES LABUHANBATU AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui
Kasubag Humas Kompol Murniati SH. menyampaikan, Tindak lanjut aduan Masyarakat ( Dumas) terkait peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
Periode dua pekan terhitung dari tanggal 10-23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. telah memberi Perintah kepada Kasat Narkoba dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindak lanjuti setiap keresahan Masyarakat terkait Kamtibmas, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun HERD IMUNITY Masyarakat melalui vaksinasi, akan tetapi Kamtibnas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas Masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sebanyak enam kasus dengan enam tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11.5 gram sabu-sabu, timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi, adapun pengungkapan sebanyak dua kasus dan dua tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Labuhanbatu.
Adapun indentitas para tersangka yaitu AM ( Ansyari Munthe) alias Cai (35) warga Desa Simporik Kualuh Hulu Selatan, HA( Herlin Anwar) alias Gogon (32) Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB ( Hasan Basri )31 warga Pulau Dogom Kualuh Hulu, RS ( Rasimin) alias Min (47) warga Sonomartani, Kualuh Hulu, RMS ( Roy Marten Simatupang ) dan HS ( Hasanuddin) alias Hasan (39) warga Desa Simporik Kualuh Hulu Selatan.
Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis, Thamrin Nasution