Eks Pj. Kepala Desa Sibagindar Edi Tumangger Diduga Tilep Biaya Langganan Media Cetak

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:00:00 WIB

PAKPAK BHARAT, (PAB)--

Mantan Penjabat Kepala Desa Sibagindar, Kecamatan Pagindar, Edi Tumangger atau yang lebih dikenal dengan sebutan singkat nya, Etu diduga telah menilep Dana/biaya langganan sejumlah Media Cetak (Koran) di Kabupaten Pakpak Bharat. Edi diduga tidak membayarkan uang berlangganan koran untuk Tahap III yakni di bulan Oktober s/d Desember 2021.

"Iya bg, padahal Tahap I sama Tahap II dibayarnya uang koran kami, ini di tahap III tiba-tiba ngulah. Heran kami, cuma dia Pj. yang gak bayar uang koran kami untuk Tahap III, kalau yang lain semua beres kok Pj. Pj. nya," ungkap salah seorang wartawan yang korannya tidak dibayarkan.

Lanjutnya menyebutkan, Kalau memang tidak mau dibayarkan lagi ya dibilang lah bang, kita pun kalau udah dibilang kan gak bakal nunggu-nunggu juga, ini kalimat apa pun engga ada keluar," ujar wartawan senior itu sembari menyeruput kopi panas nya.

Ia juga menyebutkan Edi terkesan tertutup kepada wartawan baik itu soal penggunaan Dana Desa maupun hal-hal lainnya, karena selain enggan membalas pesan singkat (WA) juga tidak pernah mengangkat telepon awak media. "Seperti inilah kan bg saya tanya soal keberadaan uang koran, di hubungi bang berkali-kali gak pernah direspon, yang pertama saya chat via whatsapp di hari jumat 24 Desember 2021 namun tidak dibalas, kedua saya chat lagi di hari senin 27 Desember 2021 juga tidak direspon, Nah yang terakhir saya chat beliau untuk konfirmasi langsung soal uang koran Tahap III beliau juga tidak respon," jelasnya detail.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang pemberantasan Korupsi pada Badan Penelitian Aset Negara Wilayah Sumut , Rosen Jaya Sinaga sangat menyayangkan hal sepele tersebut, seorang pejabat publik (kepala desa) melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu yang bisa berdampak besar terhadap pembangunan. Untuk itu, Ia meminta Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor agar kedepannya lebih selektif dalam mengeluarkan SK penunjukan Penjabat Kepala Desa.

" Seyogianya Bupati Pakpak Barat lebih selektif mengeluarkan SK penunjukan Pj. bawahannya khususnya Pj. Kepala Desa, dan saya minta Inspektorat Audit Kegiatan Desa Sibagindar TA. 2020-2021, dan jika terbukti ada ditemukan indikasi korupsi disana, kita harap jangan segan untuk segera menindaknya, agar menjadi efek jera bagi yang lain" ucap Rosen saat dihubungi , Selasa (25/01/2022) via Pesan Whats App.

Tak hanya itu, mengingat sangat tertutupnya eks Pj. Kades Sibagindar itu terhadap wartawan, Rosen menyebutkan tidak menutup kemungkinan juga bahwa pengelolaan Dana Desa dimasa kepemimpinannya terjadi sarat penyimpangan. Oleh karena itu, Rosen meminta kepada Inspektorat Kabupaten agar segera melakukan audit terhadap mantan Pj. Kepala Desa Sibagindar itu agar menjadi evaluasi kedepannya bagi Penjabat Kepala Desa yang tidak terbuka terkait pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu Edi Tumangger, selaku mantan penjabat Kepala Desa Sibagindar hingga berita ini diturunkan malu-malu memberikan respon kepada wartawan. (Tim)

Terkini