Kejatisu Serahkan 3 Tersangka Pelaku Kasus Perusakan Rumah Okor Ginting ke Kejari Langkat

Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:36:17 WIB
Ketiga tersangka diduga perusak rumah Okor Ginting dilimpahkan ke Kejari Langkat

LANGKAT,(PAB)----

3 (Tiga) orang tersangka diduga pelaku perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, yakni MHP, Sr dan SU, beserta Barang Bukti 1 unit Mobil Avanza Velos, telah dilimpahkan ke Kejari Langkat, Senin (25/10/2021).

Mereka ditahan terkait dugaan penyerangan secara bersama sama ke rumah Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat pada hari Sabtu (22/05/21) lalu.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, penahan ketiga orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Okor Ginting ini setelah pihak Kejati Sumut menerima berkas penyidikan ketiga tersangka dari penyidik Polda Sumut, berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/1569/VIII/2021/Ditreskrimum Tertanggal 24 Agustus 2021.

"Kemudian, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) ke-2, pihak Kejati Sumut melimpahkan 3 ketiga tersangka dan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Avanza Veloz warna putih BK 1917 PI ke Kejari Langkat, Senin (25/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB," ujarnya.

Sekitar pukul 16.22 WIB, ketiga tersangka digiring dari ruangan pemeriksaan Pidum ke mobil tahanan Kejari Langkat menuju Rutan Tanjung Pura.

"Para tersangka dikenakan   Pasal 170 dan Pasal 336 KUAPidana," ujar Kasi Pidum.

TRP

Terkini