LAHP ORI Sumut Mal Administrasi di Lapas Tanjung Gusta, AMPPAS : Copot Kalapasnya dan Kadivpas

Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:27:49 WIB

MEDAN, (PAB)--

Aliansi Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ( AMPPAS ) sudah dari awal menduga bahwa kasus penganiayaan yang viral di Media Sosial di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dilatar belakangi Narkoba, apalagi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Imam Suyudi. menemukan tiga maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur dalam kasus penganiayaan tersebut

Dalam LAHP Ombudsman RI Perwakilan RI juga di sebutkan bahwa seharusnya petugas lapas tidak melakukan penganiayaan karena hal itu menyalahi Standar Operasional Prosedur. 

"Hasil LAHP Ombudsman RI Sumut sudah jelas bahwa tindakan maladministrasi idilakukan oleh petugas, Kadivpas, dan Kalapasnya," ungkap Rahmadsyah Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pemasyarakatan

Lanjut Rahmadsyah mengatakan Aliansi Masyarakat Peduli Pemasyarakatan AMPPAS meminta kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencopot Kadivpas Menkumham Sumut dan Kalapas Tanjung Gusta Erwedi karena penyiksaan dan penganiayaan tahanan dalam bentuk apa pun termasuk kategori pelanggaran HAM berat. 

"Dari jenis hukuman, penganiayaan masuk hukum pidana. Penyiksaan memang tidak ada dalam KUHP tetapi penyiksaan termasuk hak manusia yang tidak boleh dalam keadaan apa pun. Ini sebagai bentuk pelanggaran HAM berat," ungkap Rahmadsyah 

Rahmadsyah juga menjelaskan Hal ini diatur dalam UU No 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. Sayangnya, dalam kenyataannya kerap terjadi penyiksaan pada tahanan yang dilakukan oleh aparat hukum.
 
"Jika pelaku penyiksaan adalah aparat negara, jadi tanggung jawab negara untuk lakukan tindakan hukum atas perbuatan yang tidak sepatutnya, UUD secara tegas menyatakan tiap orang di Indonesia berhak bebas dari siksaan dan tindakan tidak manusiawi. Ketentuan-ketentuan ini jadi dasar bagi kita untuk memperbaiki diri dari tindakan yang tidak manusiawi," ungkap Rahmadsyah

Awak media mencoba mewawancarai Erwedi Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Sumut yang juga Kalapas Tanjung Gusta namun saat tulisan ini sampai ke meja redaksi, Erwedi tidak membalas WA awak media.(Rhd)

Terkini