DUMAI, (PAB)---
Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB, bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Dumai Tahun 2021.
Yang turut hadir dalam rapat ini antaranya kajari Dumai, Kasi Intel Kajari Dumai, Lanal, Imigrasi ,Polres Dumai, LAMR Dumai , Kesbangpol, BIN dan Disdikbud.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai :
Mengenai dasar hukum pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Dumai Tahun 2020 sebagimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Rapat ini membahas terkait pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang atau aliran sesat. Peningkatan kewaspadaan harus ditingkatkan karena masih ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang dan dapat masuk ke Kota Dumai, sebagai contoh aliran kepercayaan Hakekok di Banten.
Hal ini tentu harus terus diwaspadai mengingat aliran – aliran diduga sesat tersebut cenderung memiliki banyak pengikut, sehingga memerlukan pengawasan yang ekstra.
Materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Dumai terkait tentang Peningkatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Wilayah Kota Dumai guna mencegah terjadinya potensi Konflik Sosial berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum akibat adanya indikasi Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang menyimpang dari ajaran yang sebenarnya.
Setelah penyampaian Materi selanjutnya dilakukan diskusi, tanya jawab dan pertukaran informasi mengenai permasalahan yang diperoleh seluruh anggota rapat tim di lapangan dan kedepannya dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pencegahan dari aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang di indikasikan menyimpang khususnya yang berkembang di Kota Dumai.
Tanggung jawab mengenai Pakem di kota Dumai bukan hanya merupakan tanggung jawab tim, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat Kota Dumai, oleh karena itu kedepannya Tim Pakem berencana akan membuka laporan pengaduan dari masyarakat secara online jika masyarakat menemukan aliran2x yang diindikasikan menyimpang ungkapnya.(Eli)