Cegah Penyebaran Covid-19 di Sergai, Pjs Bupati Ir H. Irman M.Si Langsung Tandatangani Perbup.

Rabu, 30 September 2020 | 08:30:44 WIB

SERDANG BEDAGAI,(PAB) --

Pada hari pertama bertugas, Pjs Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H. Irman M.Si langsung menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Serdang Bedagai nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 atau covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai, Senin,(28/9/2020).

Mengingat dan menimbang bahwa untuk melaksanakan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan corona virus Disease 2019.

Dan selanjutnya, instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019. 

Maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus di Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini juga bersamaan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB)  dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara.

Pada bagian 3, peraturan Perbup tersebut meliputi tempat dan fasilitas umum. Pasal, 5 bahwa tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan diantaranya, area publik serta  tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa dan tempat  fasilitas umum yang harus memperhatikan rute kesehatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Bab 4, monitoring dan evaluasi Pasal 6, Bupati menugaskan, Dinas satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) camat dan Desa/lurah berkoordinasi dengan polri dan atau TNI untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan Bupati Ini.

Sementara pada Bab 5, sanksi bagian kesatu perorangan pasal 7, poin (1) perorangan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf (a) poin(1) dan poin (2), dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, huruf (b), kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 1 jam dan huruf ( c), denda administratif sebesar Rp,50.000.

Sedangkan poin (2) disitu dinyatakan Bupati,sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, huruf (a) dan huruf (b) dapat diberikan kepada perorangan yang tidak menggunakan alat pelindung dari diri berupa masker dan perorangan yang mengabaikan physical distancing. 

Pada bab 3 sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat:1 huruf (c )diberikan kepada perorangan yang sudah pernah terkena sanksi sebagaimana pada ayat:1 huruf (a) dan huruf (b.).

Sedangkan di bagian 2,untuk pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.Di Pasal, 8 berbunyi poin (1), bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung  jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf (b) dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis denda administratif sebesar Rp, 300.000 atau  penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Poin 2, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat:1,huruf(a) diberikan kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal:4 ayat (1) huruf (b )

Poin 3, denda administrasi diberikan setelah 7 hari kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum apa bila  mengabaikan teguran lisan atau teguran tertulis.

Poin 4,penghentian sementara operasional usaha diberikan setelah 7 hari kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tetap mengabaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 huruf (b) dan telah dikenakan denda administratif.

Poin 5, pencabutan izin usaha diberikan setelah 7 hari kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tetap mengabaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 huruf (b) dan telah dikenakan denda administratif serta penghentian sementara operasional usaha.

Pasal 9,denda administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf (c) dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) disetorkan oleh bendahara penerimaan ke kas daerah sementara pasal 10, dalam pelaksanaan dan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan pasal 7 pemerintah daerah berkoordinasi dengan polri/ TNI.

Saat di konfirmasi PAB indonesia.co.id  terkait peraturan Bupati  Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (29/9) Kasat Pol PP Sergai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si   membenarkan bahwa diawal tugas Pjs Bupati Sergai langsung menandatangani Perbup Sergai Nomor 35 Tahun 2020.
 
"Perbup ini sangat diperlukan sebagai regulasi didalam penerapannya guna kepastian hukum ditengah masih maraknya belakangan ini kasus Covid-19 khususnya di Sergai,"tegasnya.(Bambang)

Terkini