3 Bulan Kasus Pengerusakan Rumah Bambang Hermanto Mengambang

Diduga tutup Mata, Polres Langkat Buta Peraturankah?

Diduga tutup Mata, Polres Langkat Buta Peraturankah?
Bambang Hermanto

LANGKAT,(PAB)----

Masih ingat dengan Bambang Hermanto? Ya, beliau adalah korban dari prilaku busuk komplotan pelaku pengrusakan rumah sekaligus penyerobotan lahan tempatnya bermukim dan mencari nafkah kini rumahnya rata dengan tanah dihancurkan para pelaku Penggerusakan Sumadi Cs yang hingga hari ini masih berkeliaran Di Langkat.

Pelaku penggerusakan rumah tiga (3) pintu (unit) milik Bambang Hermanto (37) warga Lingkungan XI Wiski Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat masih bebas berkeliaran dan menjalankan aktifitas pembangunan di lahan yang di perkarakan tanpa ada tindak larangan dari kepolisian setempat, bahkan Polres Langkat belum mampu melakukan penangkapan kepada para pelaku pengrusakan, Sumadi Cs atas perintah seorang pengusaha, Mulyadi warga Jl Peniagaan Stabat.

Kini kasus laporan pengrusakan telah berjalan tiga bulan lamanya namun penyidik  belum juga mampu mengamankan Sumadi dan Mulyadi.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa belum jua bisa menentukan status tersangka terhadap para pelaku pengrusakan rumah Bambang Hermanto yang telah terjadi dan dilaporkan secara resmi pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.

Sementara rumah yang dibangun Bambang Hermanto sejak tahun 2012 itu telah lenyap berganti menjadi Ruko 3 (tiga) pintu dan telah rampung untuk di jual kepada khalayak umum.  Seolah tutup mata, Polres Langkat melakukan pembiaran pembangunan, padahal proses pembangunan juga telah melanggar ketentuan peraturan daerah tentang Ijin Mendirikan Bangunan tanpa prosedur IMB.

Tak cuma itu, diduga Mulyadi selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat berdirinya Ruko tiga pintu tersebut berdasarkan surat SKT mantan Lurah Kuala Binge yang nyata- nyata penerbitan SKT tersebut telah melanggar ketentuan surat keputusan Kepala.Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 43/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002!tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten langkat, Sumatera Utara senada dengan surat  edaran Bupati langkat tentang himbauan kepada Camat agar melarang kepala desa/ Lurah mengeluarkan surat keterangan tanah dimaksud sesuai surat edaran nomor 593-/594/PEM/2009.

" Sudah tiga bulan sejak pengrusakan di laporkan tapi kasus masih mengambang" kata Hermanto kepada wartawan, Minggu (28/6/20) di Langkat.
Menurutnya, penyidik lamban dalam menangani kasus pengaduannya, bahkan terkesan polisi tutup mata dengan aksi yang dilakukan Sumadi Cs.

" Dan sekarang sudah tiga bulan sejak di laporkan, para pelaku anteng- anteng saja melakukan perusakan sampai rumahku roboh dan rata dengan tanah, bahkan tidak ada tindakan peringatan penghentian pembangunan diatas tanah perkara sehingga rumahku telah berubah menjadi bangunan Ruko tiga pintu dan kini siap untuk di pakai" ujar pria yang akrab dipanggil Anto ini.

Dikatakannya, setiap kali penyidik di konfirmasi tentang pengaduannya melalui juper, dirinya tak pernah mendapat jawaban yang jelas, padahal saksi dan bukti telah di hadirkan terkait kepemilikan bangunan bahkan bukti kepemilikan lahan.

" Mereka (penyidik-redred) diam, seolah ragu atas keabsahan kepemilikan lahan itu atas kepunyaan saya, tapi mereka tidak pernah melakukan upaya penghentian pembangunan diatas tanah yang telah jelas- jelas dilaporkan secara resmi" tambah anto.

Dalam pengakuannya, Anto telah mengalami pengkerusakan rumah tempat tinggal sekaligus rumah tempat usaha bengkel dan pusat pelatihan mesin mobil miliknya, bahkan barang- barang miliknya telah dirusak dan curi dari lokasi lahan yang berperkara itu.

Rumah Bambang  Hermanto di rusak dan dirobohkan hingga rata dengan tanah, pada kejadian Rabu (28/2/20) lalu, bahkan tak tangung- tanggung tindakan anarkis para pelaku terus berlanjut sampai rumah 3 unit yang dibangun Bambang sejak tahun 2012 telah berubah wujud menjadi Ruko 3 unit yang dikuasai seorang pengusaha, Mulayadi untuk di jual.

Aksi pelaku pengrusakan, Sumadi warga Jl Kapten Piere Tendean Kelurahan Sidomulyo kecamatan Stabat Kabupaten Stabat atas dasar perintah Mulyadi hingga hari ini, Minggu (28/6/20) belum juga diamankan pihak yang berwajib.

Seperti tutup mata, Polres Langkat melakukan pembiaran pengrusakan hingga aksi bangun ruko berlanjut sampai rampung siap jual, padahal tindakan para pelaku telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, namun meski sudah di laporkan, Aksi pengkerusakan hingga merobohkan seluruh bangunan tak terhalang  oleh tindakan aparat penegak hukum.

Selain telah kehilangan rumah tempat tinggal, Bambang Hermanto yang telah diakui sebagai mekanik handal di bidang mesin mobil oleh Pemkab Langkat juga telah kehilangan tempat usaha dan barang - barang perlengkapan rumah dan bengkelnya.

Dikatakan bapak dua anak ini Ia bersama istrinya turut mengalami penderitaan hingga harus menerima kenyataan pahit atas ketidakmampuan penyidik dalam menghentikan aksi pengrusakan  yang dilakukan Sumadi Cs.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Langka  AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan Proses penyelidikan permasalahan Bambang Hermanto masih berjalan. 

"Inti dari permasalahan adanya sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak, masih ada hambatan dalam penyelidikan, diharapkan dapat bersabar, kami upayakan secepatnya berikan kepastian hukum." jawab Fathir dalam pesan singkatnya. Senin (29/6/20).

(Evi)

Berita Lainnya

Index