Ketua Investigasi Ngo Topan AD Minta  Inspektorat Medan Usut Dugaan Pungli Di SD 064011

Ketua Investigasi Ngo Topan AD Minta  Inspektorat Medan Usut Dugaan Pungli Di SD 064011
Ketua Investigasi Ngo Topan AD DPW Sumut, Jhon.F.Girang

MEDAN, (PAB)----

Begitu pedulinya pemerintah pusat untuk memajukan dunia pendidikan untuk tercapainya  Sumber Daya Manusia (SDM) dari pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju dan sejahtera, maka dengan memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sumber APBN, namun masih banyak ditemui di beberapa SD yang masih mengambil keuntungan pribadi dengan bermacam Punggutan liar (Pungli).

Dugaan pungli juga di terjadi di SD Negeri 064011 jl. Magaan pasar 2 kelurahan Mabar kecamtan Medan Deli

Adanya informasi dan pengaduan masyarakat kepada LSM Ngo Topan AD terkait dugaan Kepala sekolah, Drs Sudarno.MS yang telah melakukan pungli  demi meraup keuntungan pribadinya sungguh sangat disayangkan.

Ketua Investigasi Ngo Topan AD DPW Sumut, Jhon.F.Girang telah menerima data informasi dan laporan masyarakat dan wali murid SD 064011 yang menyebutkan adanya dugaan pungli yang telah terjadi pada Tahun Ajaran Baru 2018 sebesar Rp. 500.000.(lima ratus ribu rupiah) dengan modus pembelian perlengkapan sekolah.

Jhon F. Girsang menyebut Uang senilai Rp.500.000 yang telah di kutip kepada wali murid untuk pengadaan :

1.Pembelian baju seragam SD merah merah putih seharga Rp.100.000, 

2. Pembelian baju batik Rp. 100.000,

3. Pembelian baju olah raga Rp. 90.000,

4. Pembelian baju pramuka Rp. 90.000, 

5. Sepatu Rp.70.000. 

6. Tas Rp.60.000. dan,

7.  Pembelian dasi dan simbol Rp30.000. "Jelas saja, kebijakan kepala sekolah ini diduga telah mengkangkangi Permendikbud  yang mengatur penggunaan dana bos" ujar Jhon F. Girsang kepada wartawan Jumat (13/9/2019) di Medan.

Lanjut Jhon F. Girang pihaknya telah mengkonfirmasi kebenaran informasi kutipan Rp.500.000 tersebut kepada Kepsek SD 064011,Drs Sudarno.MS dan ketika di konfirmasi, mengatakan hal itu merupakan kesepakatan orang tua murid agar orang tua terbantu dengan membayar mencicil  selama tiga bulan. 

"Namun ketika ditanya siapa yang mempertemukan orang tua murid terkait pembahasan kesepakatan biaya tersebut,  lalu kepsek mengatakan dirinya sendiri" ujar Jhon lagi.

Dengan kebijakan  yang dilakukan kepala sekolah SD 064011 untuk mempertemukan orang tua murid diduga  akan mendapat keuntungan dari pihak tertentu, dengan demikian Jhon F. Girsang meminta Inspektorat kotamadya Medan agar memanggil dan mengaudit dugaan pungli tersebut .(Jg)

Berita Lainnya

Index