Kejatisu Diminta Sikapi Dugaan Korupsi Pembukaan dan Pembentukan Badan Jalan Kaldera Tahun 2020

Kejatisu Diminta Sikapi Dugaan Korupsi Pembukaan dan Pembentukan Badan Jalan Kaldera Tahun 2020

MEDAN,(PAB)-----

Adanya Dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020, dengan Nilai Kontrak Rp 13.783.287.677 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Jonathan, harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ungkapan tersebut disampaikan salah seorang pengamat anggaran dan kebijakan publik, Siska Barimbing, kepada wartawan, Selasa (4/10/22) melalui laman WhatsApp.

"Temuan-temuan lapangan  dari LSM PERKARA bisa menjadi bukti awal untuk dilakukannya penyelidikan. Proses penyelidikan ini akan membuat terang benderang apakah temuan-temuan dan dugaan terjadinya kerugian negara dari proyek ini dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan," kata Siska.

Oleh karenanya lanjut Siska, Kejatisu harus segera menyikapi laporan tersebut. Proyek multyyears yang berasal dari APBN ini harus dilaksanakan sesuai kontrak proyek, kalau tidak hanya akan merugikan keuangan negara.

Tetapi juga masyarakat kawasan Danau Toba dan masyarakat yang akan berwisata di kawasan tersebut. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Dan Kejatisu sebagai penyidik tipikor harus tanggap atas laporan masyarakat," tandas aktifis penggiat anti korupsi ini.

Sebelumnya, salah seorang pengamat anggaran Sumut, Elfenda Ananda menyampaikan, sudah seharusnya direspon secara positif. "Karena Lembaga Swadaya Masyarakat salah satu bagian dari kontrol publik terhadap pekerjaan yang dilakukan pemborong atas uang rakyat. Apa yang disampaikan tersebut tentunya menjadi bagian perhatian masyarakat atas hasil pembangunan yang akan dinikmati dari uang rakyat dalam bentuk pajak," ungkap Elfenda Ananda, kepada wartawan, Sabtu (1/10/22) melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, apa yang dilaporkan dalam pemberitaan pada beberapa media, secara lengkap dijelaskan kenapa Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut ingin melaporkan kasus ini karena ada dugaan kolusi, penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi teknis dan sebagainya.

Artinya lanjut Elfenda, laporan dari pemberitaan ini bisa dipelajari oleh kejatisu sekaligus mencek kebenaran laporan tersebut. Apabila memang memenuhi unsur yang dituduhkan LSM tersebut bisa ditindaklanjuti. Sebaliknya, apabila tidak ada memenuhi unsur tersebut pihak kejatisu bisa menjelaskannya secara transparan.

"Kita tahu persis bahwa proyek ini merupakan proyek nasional. Yakni pembangunan Kawasan geopark Kaldera Toba. Pekerjaan yang dibawahi oleh Kementerian PUPR tersebut tentunya merupakan gengsi secara nasional karena telah berhasil secara umum untuk pembangunan infrstruktur. Jadi, jangan sampai ini mencoreng wajah pemerintah pusat atas pembangunan tersebut," tandas mantan Ketua FITRA Sumut ini.

Sementara ketika sejumlah wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Satker BBPJN Wilayah II Jalan nasional, Damdam, di kantornya, tidak berada ditempat. Informasi diperoleh dari staf kantor BBPJN Wilayah II Jalan Nasional, Ka Satker, Damdam, bersama Harisman Girsang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Paket Pekerjaan Pembukaan dan Pembentukan Badan Jalan di Kawasan Kaldera, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2020, sedang berada di Kabupaten Tapanuli Utara.

Sekedar mengingatkan,  Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA)
Provinsi Sumatera Utara akan melaporkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) tentang dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan 
Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Kontrak
Rp 13.783.287.677 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Hal tersebut dikatakan  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara 
LSM PERKARA Anthony Tobing kepada sejumlah Media di Komplek Kantor Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution Medan, Rabu (14/9/22).

“Paket Pekerjaan Pembukaan Dan 
Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 senilai Rp 13,7 M yang dikerjakan oleh PT. Jonathan diduga sarat dengan kolusi yang merugikan Keuangan Negara karena diduga mengandung unsur penggelembungan harga, pengurangan volume kerja serta dikerjakan 
tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, ” kata Anthony.

Dikatakannya bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA yang menerima informasi dari elemen masyarakat tentang dugaan kolusi paket pekerjaan tersebut telah melakukan investigasi 
ketitik lokasi pekerjaan di Desa Sibisa Kabupaten Toba dan hasil investigasi menunjukkan dan 
menemukan sejumlah kejanggalan terhadap paket pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum 
dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020.

Lebih lanjut dikatakan Anthony bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA menemukan 
bahan material Precast Beton untuk seharusnya dipergunakan untuk pembuatan Drainase kiri 
kanan Jalan kini hanya ditumpuk begitu saja dan Pekerjaan Drainase diduga fiktif karena temuan
di lapangan hanya sebagian saja yang dikerjakan oleh pihak Rekanan PT. Jonathan.

"Hal tersebut
jelas telah bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengingat 
Material U-Ditch yang diduga nilai harganya Ratusan Juta Rupiah tersebut menjadi sia-sia begitu saja tanpa kejelasan," sebutnya.

Bahkan diduga material tanah yang digunakan tersebut tanpa lolos uji material di laboratorium 
seperti yang seharusnya tertera dalam Spesifikasi teknis pada dokumen kontrak yang akan
berdampak buruk terhadap mutu akses jalan yang dikerjakan.

Untuk itu LSM PERKARA selaku Lembaga sosial kontrol meminta pihak Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera 
Tahun 2020 Senilai Rp 13,7 M tersebut, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rat)

Berita Lainnya

Index