Trinov Sianturi:  Belum Restorative Justice Diragukan Polri Presisi

Trinov Sianturi:  Belum Restorative Justice Diragukan Polri Presisi

MEDAN,(PAB)-----

Bagaimana bisa Polri Presisi bila dalam penanganan masalah warga tidak mengedepankan cara kerja Restorative Justice, itu kata praktisi hukum, Trinov Sianturi SH kepada wartawan, Rabu (12/1/21) di Mapolda Sumatera Utara.

Trinov Sianturi SH yang juga kuasa hukum kasus salah paham berujung perkelahian warga yang ditangani Polres Serdang Bedagai tidak mematuhi serta tidak menganggap penting perintah Kapolri untuk mengutamakan Restorative Justice dinilai tak mencerminkan Polri Presisi.

"Perkara keributan biasa yang sering terjadi di masyarakat sebaiknya di damaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak kepolisian , dan ini sesuai perintah Bapak Kapolri." Tegas  Pengacara Trinov Fernando Sianturi,  SH.

Menurutnya, kemungkinan perintah Bapak Kapolri untuk mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE di Polres Serdang Bedagai tidak berlaku, dan kemungkinan di anggap sebagai Simbol Belaka.

"Ini dapat kita lihat dari kasus keributan Antara konsumen bernama Ades Amos Purba dengan Pemilik Bengkel yang bernama Afif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020. Mereka berdua bertengkar karena kereta (sepeda motor-red) Ades Mora Purba lama selesai di perbaiki, dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik Bengkel pak Hasibuan." ungkapnya.

Lanjutnya,krena ada keributan dan masyarakat melihat maka secara spontan tetangga bernama Ridwa Siregar mengambil air di ember dan siram saudara Ades Purba sehingga terlepas dan pertengkaran selesai dan Ades Purba sama suaminya pun pulang.

"Tetapi saudara Ades Purba dengan suaminya melapor ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan dan melakukan visum di Puskesmas dan saksikan masyarakat, tetapi oleh Dokter Puskesmas ditolak krena tidak ada sedikit pun memar dan luka, apa yang mau di visum ?" Tegas pengacara Trinov Sianturi.

Ironi laporan Ades Purba tetap di proses oleh Polres Serdang Bedagai melalui Juper Aipda JR.Sihotang yang dinilai sangat bersemangat untuk mendudukkan perkara ini dan diduga tidak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi, sehingga Pemilik Bengkel Afif Hasibuan, Abang pemilik Bengkel Erwin Hasibuan dan yang malerai Ridwan Siregar di jadikan tersangka dan Salutnya kepada Polres Serdang Bedagai melalui Jupernya Aipda JR.Sihotang memasukkan ketiga orang tersebut ke penjara selama 3 Hari 2 Malam .

"Hebat sekali memang Juper Aipda JR.Sihotang, mungkin Polres Serdang Bedagai lupa bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak harus di penjara." Ungkap Trinov.

Kemudian ke 3 Kleinnya  melakukan Prapide di Pengadilan Sei Rampah, namun ketika mereka di penjara melalui Wakapolres Serdang Bedagai membujuk Mereka untuk mencabut prapide dengan janji mereka di keluarkan dari penjara.

"Karena lugunya dan ketidak tahuan hukum, maka mereka mencabut prapid dan mrekapun keluar dari penjara, pikiran mereka bahwa perkara ini uda selesai, tapi alangkah terkejutnya bahwa pada Kamis 13 januari 2022 perkara mereka dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dianggap udah lengkap dan akan mengikutin persidangan. Kenapa bisa lengkap begitu lama selama 1,5 tahun ? Darimana Visumnya ? Saksinya Siapa ? Tak sekalipun Juper Aipda JR.Sihotang dengan niat baik memberikan salinan BAP kepada terlapor. Jadi selama 1,5 tahun Terlapor tidak pernah diberikan  salinan BAP. Apakah ini adil bagi masyarakat yang buta hukum ? Kok tega sekali Polres Serdang Bedagai diduga memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat tentang proses hukum ? Dimana Hati Nurani Polres Serdang Bedagai yang memeriksa perkara ini ? Sedih saya medengar cerita ini" tutur pengacara Trinov Sianturi,SH.

Trinov berharap  Hakim yang akan menangani perkara ini di PN Sei Ramlah dapat melihat  perkara ini dengan jernih dan memberikan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.

"Besar harapan saya kedepan nya para penyidik kepolosian Republik Indonesia harus jadi polisi yang cerdas, Rendah hati serta takut akan Tuhan serta harus mengutamakan  RESTORATIVE JUSTICE apabila terjadi pertengkaran di dalam masyarakat yang tidak menimbulkan luka apapun. Tugas polisi itu memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada seluruh masyarakat, bukan hanya kepada Pelapor. Menurut pengakuan client sy, bahwa pada saat mereka bertiga mau di penjara dan di periksa di Polres Serdang Bedagai oleh Juper Aipda JR.Sihotang..Pelapor yang bernama Ades M.Purba bertengkar mulut dengan Juper dan mengantakan ke Juper dengan keras..Uda berapa banyak uang saya habis utk perkara ini ?  Jadi pelapor dengan arogannya meminta mereka bertiga di penjara dan permintaan itupun di kabulkan dengan mereka bertiga di penjara selama 3 hari 2 malam atas perkara yang sebenarnya mereka ini korban dari pelapor. dan sedihnya mereka harus mengikutin persidangan dan terancam hukuman penjara. " Papar Trinov menyayangkan sikap penyidik yang tidak profesional 

Ini lah potret hukum di Indonesia yang masih bisa  kita jumpain, dan kita harus lawan oknum - oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya sesuai instruksi Kapolri yaitu terkenal dengan sebutan presisi, tutup Trinov. (Evi)
 

Berita Lainnya

Index