Sidang Terdakwa Pencurian Bibit Terpisah dengan Penadah?

Sidang Terdakwa Pencurian Bibit Terpisah dengan Penadah?

BINJAI,(PAB)----

Sidang perdana terdakwa pencurian bibit alpukat memasuki agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan korban, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai Selasa (23/02/2021) pukul 14.00 Wib

Dimana, terdakwa Hermansyah Lubis dulu pernah sebagai pekerja ditempat korban.Terdakwa dilaporkan oleh korban Mustofa Abdulah Nasution di Polsek Binjai Utara, Akibat mencuri bibit alpukat, yang rencananya akan dikirim dan dijual.

Dengan perbuatan terdakwa tersebut, korban pun dalam hal ini Mustofa mengalami kerugian 3 juta rupiah, Kendati,200 pokok bibit alpukat yang dicuri terdakwa.

Hamidah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Binjai membacakan dakwaan perkara pencurian, dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Saksi Korban yakni Mustofa Abdulah Nasution yang sebagai pelapor

Ada tiga saksi yang turut hadir dalam persidangan tersebut yakni Muhamad hanafik, Ilham ginting, Riki Riyadi.

Selanjutnya, sidang yang di pimpin majelis hakim ketua Nahsir di dampingi hakim anggota David dan Yusmadi, Hakim ketua Nahsir pun menanyakan kepada korban dan saksi terkait kronologisnya,

Berapa pokok bibit yang dicuri terdakwa dan berapa kerugianmu dan apa tidak ada pihak terdakwa berniat untuk berdamai,tanya Hakim

IMG-20210223-WA0012Korban pun menjelaskan dengan sebenarnya atas kejadian pencurian tersebut dan masalah untuk berdamai,korban mengatakan kepada Hakim “biar ada efek jerah terhadap pelaku”,cetus Mustofa kepada Hakim.

Selanjutnya Hakim kembali lagi mempertanyakan kepada terdakwa atas ucapan korban dan saksi apa benar tidaknya perkataan saksi tersebut dan terdakwa pun membenarkan atas ucapan dari korban dan saksi saksi.

Perlu diketahui terpisah, di akhir persidangan di perolehnya informasi dari korban yang membeberkan dugaan kejanggalan penanganan perkara pencurian dan penadah yang di tangani pihak Polsek Binjai Utara, yakni saat terdakwa Hermansyah Lubis di tangkap dan di serahkan ke Polsek Binjai Utara Dimana,sebagai penadah barang curian bibit yakni Titah Sahaja tidak ditahan dengan alasan dijaminkan oleh salah seorang keluarganya,hampir tiga bulan penadah tidak ditahan dan saya selaku korban merasa kecewa juga,ucap Mustofa

Sementara itu,Kanit Polsek Binjai Utara Ipda J.Sitanggang saat dikonfirmasi melalui whatshap terkait berkas si penadah tahap II untuk dikirim ke Kejaksaan mengatakan
“Balik lagi penadahnya dari Jaksa,jupernya pak ali cuti,minggu depan aja tahap 2 lagi,”singkatnya..

Turnip/Bambang

Berita Lainnya

Index