Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Dani, Hasilnya Sita 100Kg Sabu dan 50.000 Ektasi

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Dani, Hasilnya Sita 100Kg Sabu dan 50.000 Ektasi

MEDAN,(PAB)---

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 100 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 50.000 butir jaringan Medan - Jakarta dan menangkap tiga (3) orang pelaku, satu diantaranya tewas saat akan diamankan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba.

" Kita hanya mendapat informasi kecil, tetapi kita bisa mengungkap dengan hasil yang besar, hal ini tak terlepas dari kerjasama dalam pengungkapan" ujar Martuani, dalam konferensi pers kasus narkoba tersangka Dani dkk, Selasa  (18/8/2020) pukul 09.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dikatakan Sormin Perkembangan Kasus Tersangka Daniel Edi Johannes als Dani Dkk terungkap penangkapan para tersangka dan mengamankan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu  Seberat 100 (Seratus) Kg dan Narkotika Jenis Pil Extacy  Sebanyak 50.000 (Lima Puluh Ribu) Butir Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut . 

Dalam paparan konferensi pers, Kapolda Sumut hadir didampingi PJU Polda Sumut, dan wartawan unit Polda Sumut. dari hasil pengembangan kasus para tersangka.  

Dikatakan Sormin, tersangka Dani telah ditangkap sebelumnya atas perbuatan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu seberat 23 (dua puluh tiga) Kg pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu, dan selanjutnya tim kepolisian mendapat  informasi pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah DKI Jakarta.

Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa SIK, MH memerintahkan Kasubdit II beserta personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Hans Wijaya Als. Hand  di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan dari tersangka Hand ditemukan serta disita barang bukti berupa 3 (tiga) karung plastik didalamnya 50 (lima puluh) bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) kotak fiber berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25.000 (dua puluh lima) butir (masing-masing bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir). 

Dihari yang sama, Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 wib, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku  lainnya yang berada di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta.

Tim selanjutnya melakukan   penangkapan   terhadap   1 (satu)   orang   laki-laki   yang    bernama Sugiarto Als. Aliung.

 Dari tangan Aliung tim dapat menyita barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik didalamnya 50 (lima puluh) bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) kotak fiber berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25.000 (dua puluh lima) butir (masing-masing bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir).

 

Dari keterangan pelaku Aliung bahwa Narkotika tersebut akan diantar ke Gudang di Medan Sumatera Utara.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wib dilaksanakan Controlled Delivery (penyerahan Narkoba yang diawasi oleh Petugas) di salah satu Gudang Jl. Pulau pamagaran Kawasan Indrustri Medan 3 (KIM 3) kemudian 1 (satu) personel Aiptu Partono bersama tersangka Aliung menuju salah satu gudang di Kim 3 namun sewaktu akan  masuk ke dalam gudang pelaku Aliung melakukan perlawanan dan mengambil 1 (satu) buah golok kemudian menyerang Aiptu Partono yang mengakibat mengalami luka bacok sehingga personel tersebut melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka.

Mendapati tersangka Aliung terluka, selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun naas tersangka meninggal dunia saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (Evi)

 

 

Berita Lainnya

Index