HUT RI, 379 Napi Dapat Remisi di Lapas Kelas IIB Langsa

HUT RI, 379 Napi Dapat Remisi di Lapas Kelas IIB Langsa

LANGSA,(PAB)---

Seperti biasa setiap hari-hari besar nasional warga binaan Lapas yang ada diseluruh Indonesia akan kebagian mendapatkan pengurangan hukuman atau kata lain disebut dengan nama "Remisi".


Untuk Lapas Kelas IIB Narkotika Langsa pembagian remisi dalam rangka memperingati Hut RI Ke 75 yang terlaksana, Senin (17/8) kemarin. Di Lapas ini sebanyak 379 warga binaan (Napi) telah diberi dan mendapatkan jatah pengurangan hukuman (Remisi) yang hal tersebut dikatakan Kalapas Narkotika IIB Langsa "Herman Anwar Amd.IP. SH" saat bertindak sebagai Inspektur Upacara. 


Dalam pembacaan amanat Menteri Hukum Dan HAM Kalapas mengisahkan,

"mengingat perjuangan para pahlawan bangsa dan dengan berhasilnya mengusir penjajah dari tanah air, itu merupakan nikmat dan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri bersama segenap masyarakat Indonesia pada umumnya dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Khususnya, ujarnya. 


Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, warga binaan permasyarakatan (WBP) adalah bagian dari warga  negara yang juga memiliki hak-hak yang mesti di hormati dan dipenuhi, salah satunya hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). 


Telah kita ketahui bersama, lanjut Kalapas lagi, "sa'at ini kita sedang dilanda bencana nasional (Non Alam) diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wabah ini memicu permasalahan hampir di seluruh dunia. 


Maka pada kesempatan ini, saya sampaikan bahwa kondisi Lapas/Rutan memdapat perhatian serius dari pemerintah melalui Kebijakan di antaranya program Asimilasi dan Integrasi sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 telah diberikan kepada 40.504 WBP dengan Rincian, Pemberian asimilasi kepada 38.078 WBP dan pemberian integrasi kepada 2.426 WBP.


Sementara untuk pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian dan tidak di pungut biaya (Gratis), selain dari itu Birokrasi Cepat, Tepat dan Anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebutnya.


Ia berharap kepada seluruh narapidana dan anak yang telah mendapat remisi, bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga menjalani hidup yang sesuai dan lebih peka terhadap keluarganya masing-masing," pungkas Kalapas mengutip amanat menteri hukum dan HAM.


Ditempat berbeda Kasi Binadikgiatja, Yopi Syahputra,SH, menyebutkan, tahun ini Lembaga Pemasyarakatan narkotika Langsa mengusul sebanyak 379, dan "Alhamdulillah, semua nya turun yakni 361 remisi umum I , dan 18 orang remisi umum II , serta pada kesempatan ini juga kami membagikan Hadiah bagi para pemenang berbagai lomba dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-75 bagi WBP Lapas Narkotika IIB Langsa, tutup Yopi menerangkan. (Boy)

Berita Lainnya

Index