Anggota DPRD Sergai Desak Pemkab Sergai Selesaikan Kasus KDRT Anak Dibawah Umur

Anggota DPRD Sergai Desak Pemkab Sergai Selesaikan Kasus KDRT Anak Dibawah Umur

SERDANG BEDAGAI,(PAB) ---


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sedang Bedagai Dapil II Fraksi PKB Khaidir, SE mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera mengambil tindakan atas kejadian yang menimpa korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  pada, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun Darul Aman Desa  Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, 

 

Kepada awak media, Selasa (18/08/2020) Khaidir SE menjelaskan bahwa korban yang bernama  Siska (50) dan anaknya RZ (5) merupakan warna yang menjadi tanggung jawab darinya, "Kedua korban ini merupakan warga yang menjadi tanggung jawab saya, lokasi tempat tinggal dari kedua korban masuk kedalam Daerah Pemilihan (Dapil) II atau Dapil saya, merupakan sebuah kewajiban saya untuk menyuarakan ini kepada pihak pemerintahan", 


Khaidir menambahkan, bahwa pihak pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai terkesan lambat dan tidak sigap dalam menyelesaikan kasus yang menimpa warganya, mengingat kasus ini juga membawa korban dibawah umur, " Saya sangat menyayangkan sikap Pemkab Sergai yang terkesan lambat dan tidak sigap, ini kasus bukan kasus biasa, tapi kasus ini menyeret anak dibawah umur yang menjadi korbannya", 


Merujuk pada Komitmen negara untuk menjamin upaya Perlindungan Anak dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 


Oleh sebab itu, Saya meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk sesegera mungkin mengambil sikap, tunjukan kinerja yang baik terhadap masyarakat yang membutuhkan, sebab jangan biarkan masyarakat menunggu, namun ciptakanlah kehadiran Pemerintah ditengah masyarakat. 

Khaidir juga meminta kepada pihak Kepolisian  agar tersangka segera diproses  secara hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Bambang)

Berita Lainnya

Index