Pemkab Asahan Mulai Salurkan BST JPS Kepada 56.418 Keluarga Terdampak Covid - 19

Pemkab Asahan Mulai Salurkan BST JPS Kepada 56.418 Keluarga Terdampak Covid - 19

KISARAN, (PAB) -

Setelah ditetapkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020, Pemkab Asahan mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial ( BST - JPS) kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar S. Sos dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Dikatakannya, mulai hari ini Rabu (12/08/2020) Pemkab Asahan telah menyalurkan bantuan sosial tunai jaring pengaman sosial (BST - JPS) kepada keluarga penerima manfaat terdampak Covid - 19 dengan total bantuan keseluruhan yang disalurkan untuk sebanyak 56.418 KPM se Kabupaten Asahan itu mencapai sebesar Rp. 33.850.800.000. dimana dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000. 

Sedangkan kriteria masyarakat penerima BST JPS itu, kata Dayat, sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se Kabupaten Asahan.

Menurut Kadis Kominfo Asahan tersebut, mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 dimaksud. Dimana untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM, terang Dayat.

Sementara terkait kuota KPM per Kecamatan, kata Dayat lagi, ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi usulan KPM dari pihak Desa/Kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak Kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dan untuk proses penyaluran BST JPS kepada pihak Kecamatan nantinya Dinas Sosial dan Bank Penyalur akan didampingi oleh Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan Nomor 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020 dan bertugas melakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran berlangsung, tandasnya.(pur)

Berita Lainnya

Index