Satres Narkoba Belawan Berhasil Menyita Shabu Pelakunya Di Gulung

Satres Narkoba Belawan Berhasil Menyita Shabu Pelakunya Di Gulung

BELAWSN,(PAB)---Kerap meresahkan masyarakat dan berani menjual barang haramnya Kembali Sat Resnarkoba Belawan meringkus bandar narkoba di wilayah hukumnya.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Samsul Als Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan. Tersangka ditangkap dikediamannya pada Rabu, (05/8/2020) sekitar pukul 09.00 wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam rilis pres yang diterima wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kalau ada seorang pria yang kerap menjual narkoba di Kampung Nelayan Seberang, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan.

Berdasarkan info tersebut, AKP Juriadi memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yang di curigai.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Samsul Als Isul (S als I), selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dengan didampingi Kepling setempat berikut ditemukannya barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diperoleh dari kediaman tersangka berupa Barang Bukti 2 bungkus plastik sedang berisikan shabu2 (berat 6,24 Gr), 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop, 10 bks Pelastik kosong, 1 unit Hp warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.

Dari introgasi awal, tersangka memperoleh barang haram tersebut ari temannya berinisial B (DPO), yang mana sebelumnya tersangka membeli shabu-shabu tersebut sebanyak 20 Gr seharga Rp 13.000.000 dan sebahagian telah berhasil di edarkan.

Masih kata AKP Juriadi,Samsul merupakan pengedar Narkotika jenis shabu2 di daerah Kampung Nelayan Seberang yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, dan ini merupakan target dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan Atensi dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH, MH.

Akibat perbuatan tersangka Samsul als Isul dipersangkakan Pasal 114 Susb Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara.(surya atm)

Berita Lainnya

Index