Walikota Medan Tindak Tegas Angkutan Online tak Patuhi Aturan

Walikota Medan Tindak Tegas Angkutan Online tak Patuhi Aturan

MEDAN,(PAB)----Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

 

Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi. Penegasan ini disampaikan Walikota ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2/2018). Walikota menegaskan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017.

 

Oleh karenanya para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenusi seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya. Menurut Walikota, Permenhub No.108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak tegas. "Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

 

Sebagai langkah awal penegakan Permenhub No,108/2017, jelasnya, paska apel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.(RJ)

Berita Lainnya

Index