Diduga Pekerjakan Anak ABG,Pelaku Pemilik Kusuk Plus Plus Di Tangkap Polisi.

Diduga Pekerjakan Anak ABG,Pelaku Pemilik Kusuk Plus Plus Di Tangkap Polisi.

BELAWAN,(PAB)—Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membekuk satu orang yang diduga pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang (Human Trafficking), Sabtu (11/7) sekira pukul 14.30 wib. Penangkapan dilakukan karena pelaku diduga memperkerjakan anak di bawah umur di salah satu tempat kusuk lulur “M” di kawasan Jln.Haji Anif Desa Sampali Kec.Percut Seituan Kab.Deli Serdan.Diketahui pemiliknya adalah si pelaku.

Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC Sik, dalam keterangan pers,Minggu (2/8/2020), menyatakan bahwa korban diketahui pergi dari rumah dengan tujuan Medan untuk menjaga neneknya yang sakit namun diketahui bahwa korban telah dipekerjakan ditempat kusuk lulur milik pelaku.

”Atas kejadian tersebut keluarga korban anak pelapor An “A” dkk,merasa keberetan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan,agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dari laporan itu, lanjut AKP I Kadek, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kusuk lulur dan didapatlah satu orang tersangka Riamor Perangin angin (45) warga Desa Tanjung Selamat Psr II Kec.Percut Seituan Kab.Deli Serdang yang diketahui pemilik kusuk lulur.,” tegasnya.

Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polres Belawan menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas yang memperkerjakan anak di bawah umur. “Kalau ada kafe atau tempat hiburan karoke keluarga dan kusuk lulur yang memperkerjakan anak dibawah umur, kami akan tindak tanpa pandang bulu,dan akan kita razia terkait surat ijinnya juga” tegasnya

Dari kasus itu sendiri, selain menahan satu orang tersangka atas nama Riamor perangin angin, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Mawar.,Satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure,10 Sachet kondom merk Sutra,2 buah celana dalam wanita,2 Buah Bra/BH,2 Set pakaian rok mini,4 Buah buku daftar tamu,1 Btl lotion merk Marine.,Tablet obat2 khusus wanita,Tissu kertas,Lipstik dan kutek serta Sperei tempat tidur dan bantal.

Untuk tersangka sendiri disangkakan melanggar pasal 76 Jo pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12tahun penjara.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pelabuhan Belawan dan masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih adanya korban korban anak yang lain” singkatnya.(surya atm)

Berita Lainnya

Index