Usai Konsumsi Sabu  Karyawan  PT. Socfindo  Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu

Usai Konsumsi Sabu  Karyawan  PT. Socfindo  Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu

SERGAI,(PAB)  -

Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai, meringkus Dua pengguna Narkoba,Dedek Hartanto Harahap alias Dedek (34) Karyawan PT. Socfindo dan Ramadani alias Dani (20) keduanya menetap di Dusun V Desa Mata Pao Kecamatan. Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Kedua tersa6 diringkus usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari kediaman tersangka di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1,(satu) buah kaca pirex, 1,(satu) buah jarum, 
6,(enam) buah pipet, dan 
6 (enam) buah palstik klip transparan bekas shabu-shabu yang dibalut dengan kertas. 
1,(satu) buah tutup botol yang telah dirakit pipet, 1 buah botol plastik dan 2,(dua) buah mancis serta 2,(dua) unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Kamis (30/7/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V Desa Mata Pao.

"Aksinya sangat meresahkan warga dan anak anak muda, berbekal informasi tersebut Kanit Res IPDA B. Manurung bersama anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah bersama rekannya," ungkap Kapolres Sergai.

Selanjutnya team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dibawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada kedua pelaku.

"Akhirnya kedua tersangka mengaku usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama,"sebut AKBP Robin.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Teuk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Kedua tersangka dijerat pasal 114 , subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" ujar Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index