Bupati Asahan Klarifikasi Tudingan Penipuan Terkait Pemulangan PMI Dari Malaysia

Bupati Asahan Klarifikasi Tudingan Penipuan Terkait Pemulangan PMI Dari Malaysia

KISARAN,PAB -

Bupati Asahan H. Surya Bsc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, Msi memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menuding Bupati Asahan dianggap telah “menipu” beberapa pengurus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar dalam keterangan Persnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Dikatakan Dayat, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni 2020 memang benar telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi yang berdomisili sementara di Negara Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI warga Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Negara Malaysia. 

Kemudian berdasarkan data mentah yang diperoleh dari ketiga orang tersebut Disnaker Kabupaten Asahan melakukan validasi dan diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan. Selanjutnya Disnaker Kabupaten Asahan menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya.

Dan dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dengan Disnaker Kabupaten Asahan serta berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan sebanyak 210 orang yang benar - benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di negeri jiran tersebut, ujarnya.

Sedangkan mengenai tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, kata Kadis Kominfo, sama sekali tidak berdasar. Karena selama proses pemulangan PMI tersebut Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti dan kawan - kawan. Bupati Asahan bertemu hanya pada saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan dan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI dimaksud tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.

Karena segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 Kabupaten Asahan maka Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia agar setiap pengeluaran yang ada benar - benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku, papar Dayat menjelaskan. 

Lebih lanjut Kadis Kominfo Asahan ini juga menyampaikan bahwa Pemkab Asahan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 Provsu dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan. 

Dayat juga menambahkan berdasarkan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim disebutkan bahwa mulai Agustus 2020 Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO).  Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan langkah - langkah protokol kesehatan. Dan terkait hal itu, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(pur)

Berita Lainnya

Index