Langgar Intruksi Bupati Langkat

Mantan Lurah Kwala Bingai Dilaporkan Ke Polisi, Terbitkan SKT diatas Lahan PTPN II

Mantan Lurah Kwala Bingai Dilaporkan Ke Polisi, Terbitkan SKT diatas Lahan PTPN II

LANGKAT,(PAB)----

Melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melanggar aturan dan peraturan atas tindakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas lahan Eks HGU PTPN II yang dilakukan pejabat kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat oleh Mantan Lurah Kwala Bingai, Misnan berbuntut panjang.

Setelah Misnan dicopot dari jabatannya sebagai Lurah oleh Bupati Langkat kini persoalan lain muncul kepermukaan, warga melaporkan Misnan ke Polres Langkat  atas perbuatan melawan hukum terkait penerbitan SKT dilahan Eks HGU PTPN II demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) resmi melaporkan Misnan ke Polres Langkat sesuai Surat Laporan DPN LPK No. 19/ DPN-LPK/TNH/ VII/2020, tertanggal 21 Juli 2020.

Wakil Ketua Umum DPN LPK,  Norman Ginting, SE, mengatakan sedikitnya jumlah SKT yang diterbitkan Misnan untuk memperdaya masyarakat  di perkirakan mencapai 1.500 SKT sebagai proses jual- beli tanah Eks HGU PTPN II yang digarap sekelompok orang untuk dijual kepada warga yang berminat memiliki tanah murah di Kwala Bingai. 

Dikatakannya, berdasarkan hasil investigasi tim LPK, pihaknya mendapat temuan perbuatan penyelewengan terhadap jabatan dan indikasi perbuatan melawan hukum atas penerbitan Surat  jual -beli di lahan Negara tersebut. 

" Menurut informasi yang kami peroleh dari warga, Misnan membandrol harga penerbitan SKT di tanah yang digarap kelompoknya berpariasi antara 1,5 juta hingga 50 juta per kapling, yang jelas jelas itu tidak di benarkan menurut instruksi pemerintah melalui Mendagri terkait tanah PTPN II" ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/7/20) di Stabat.

Sebagaimana Intruksi Mendagri  yang dirujukan kepada Gubernur Sumut dan di teruskan kepada Bupati dengan himbauan kepada pemerintahan kecamatan yang  memerintahkan Camat melarang Lurah/ Kepala Desa menerbitkan surat apapun yang bisa mengacu kepada lahan.eks PTPN II.

" Meski sudah mendapat sangsi administrasi dari Bupati Langkat, mantan Lurah Kwala Bingai, Misnan masih juga  memainkan akal bulusnya mengutip sejumlah dana kepada warga pemegang SKT dengan alasan pengurusan  penerbitan PBB" terang Norman.

Berdasarkan SKT yang di terbitkannya, melalui kroni kroninya Misnan  mengutip dana sebesar Rp. 500.000/surat.

" Jika di kalikan, 1500 SKT maka sedikitnya, Misnan bisa mengantongi sekitar Rp.750 juta dan tindakan Misnan tidak menghentikan seolah kebal hukum tetap mengerjakan perbuatan nya Walaupun jelas ada sangsi tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi yang di lakukan nya secara berjamaah" jelas Norman lagi.

Norman dan timnya resmi telah melaporkan Misnan atas perbuatan melawan hukum dan indikasi korupsi yang di lakukan pejabat Negara dalam hal ini, mantan Lurah Kwala Bingai sesuai dengan ketentuan surat  edaran dari mantan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu dengan nomor: 593-/594/PEM/2009.
 

" Saya mendampingi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana penipuan dan penyalah gunaan kekuasaan yang di lakukan oleh mantan lurah, Misnan ke Polres Langkat dengan tembusan kepada Kapolda Sumatera Utara, BPN Sumut dan Gubernur Sumut" imbuhnya.

Terpisah, sebelumnya tim LPK bersama wartawan telah mengkonfirmasi tindakan yang dilakukan Misnan ke Pemkab Langkat melalui Kabag Tapem Langkat. Selasa, (21/7/20) lalu di Jl. T. Amir Hamzah No.1 kel. Kwala Bingai kec. Stabat kab.Langkat. 

Kabag Tapem Langkat, Suryanto, S.sos mengatakan Misnan di beri sanksi administrasi dengan pencopotan jabatannya sebagai Lurah menjadi staff biasa di kantor Camat Stabat.

Disinggung tentang SKT produk Misnan, Suryanto mengatakan SKT tersebut tidak diakui Pemda, dan agar tidak ada korban lagi baiknya masyarakat pemegang SKT produk Oknum Lurah atau Kades agar melaporkan kepihak berwajib.

" Kalo untuk SKT yang mereka terbitkan itu jelas saya tegaskan  bahwa surat itu tidak di akui oleh pemda,  kalo untuk pembatalan surat keterangan tanah itu sendiri ada mekanismenya yaitu harus melalui pengadilan, makanya masyarakat penerima SKT dianjurkan agar membuat laporan polisi agar segera bisa di selesaikan permasalahannya" tandas nya.(BA)

Berita Lainnya

Index