Kerap Beraksi, Pengedar Shabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan

Kerap Beraksi, Pengedar Shabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan

BELAWAN,(PAB)----

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi diJln.Besi Putih Psr Xi Garapan Kel.Tanah 600 Kec.Medan Marelan, Selasa (28/07/2020) sekitar jam 14. 00 Wib.

Adalah Syaprizal als Sap (47) warga Simpang Darmin Gg.Keluarga Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan, diamankan jajaran Sat Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat total 54 Gram yang disembunyikannya di dalam saku celana.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH mengungkapkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap pelaku merupakan salah satu upaya jajaran Polres Pelabuhan Belawan dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Ini adalah salah satu upaya Kepolisian dalam rangka membasmi dan memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan” ungkap AKP
Juriadi SH,Rabu (29/07/2020) siang.

Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa jajaran Sat Narkoba telah melakukan penggeledahan dan penangkapan seorang pelaku pengedar shabu di Jln.Besi Putih Psr XI Garapan Kel.600.Selasa (28/07) siang. Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Syaprizal als Sap berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam dompet warna biru terletak di saku belakang celana pelaku, yang berisikan 8 bks klip sedang berisi shabu shabu,10 bks paket kecil berisi shabu dan 1 buah pipet runcing (sekop) serta 1 Hp merk Nokia warna biru.

Tak puas dengan hasil tersebut,team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Belawan kemudian melakukan pengembangan dengan mengintrogasi pelaku dari mana barang haram tersebut di dapat.

Kepada Polisi, Syaprizal mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial D (DPO).Dan Pelaku membeli shabu sebanyak 1/2 ons seharga Rp.25.000.000.-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk diedarkan kembali.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti lainnya masih diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan. Pelaku terncam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,diancam hukuman minimal 5 thn penjara.

Kepada awak media Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktip dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika khususnya di wilkum Polres Pelabuhan Belawan.(surya atm)

Berita Lainnya

Index