Kadis dan Sekretaris Kominfo Siantar Ditahan, NGO TOPAN-AD Apresiasi Kejari Siantar

Kadis dan Sekretaris Kominfo Siantar Ditahan, NGO TOPAN-AD Apresiasi Kejari Siantar

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar resmi menahan Kadis Kominfo Pematangsiantar, Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat atas kasus korupsi pengadaan bandwidth, Rabu (22/7/2020) lalu.

Kajari Kota Pematangsiantar, Herrus Batubara SH MH menuturkan kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polisi Sektor Siantar Marihat.

Kasus kedua pejabat tersebut yakni pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 726 Juta. Berdasarkan perhitungan BPKP Sumut bahwa dari Rp 726 Juta ada kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529.

Dari pagu Rp 726 Juta, ada kelebihan bayar di Bulan November 2017. Harusnya dikontrak selama dua bulan, ternyata yang bisa dipergunakan saat itu hanya bulan Desember saja. Sementara di Bulan November sudah dibayarkan, namun internet tidak dapat digunakan. Yang bisa digunakan bulan Desember saja. Sehingga akibat tidak bisa digunakan pada bulan November tersebut, mengalami indikasi kerugian negara menurut perhitungan BPKP, Rp.450.471.529 juta.

Menurut Kajari, kedua pejabat Diskominfo tersebut dijerat Pasal 2 Jo pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ketua NGO TOPAN-AD Kota Pematangsiantar Marnaek Saragih, Jumat (24/7/2020) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar atas penahanan Kadis dan Sekretaris Kominfo Siantar.

"Ini merupakan pembuktian bahwa semua sama dimata hukum," ujarnya sembari mengatakan kalau rumor yang sempat beredar bahwa keduanya kebal hukum, itu terbantahkan.

Marnaek Saragih berharap Kejari Siantar tetap serius dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Pematangsiantar. Begitu juga atas laporan maupun pengaduan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk segera direspon.

"LSM itu merupakan mitra kerja Kejari maupun Aparat Penegak Hukum dalam membasmi KKN," tutupnya. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index