Pesta Sabu Digrebek, Empat Pria di Ringkus Polisi

Pesta Sabu Digrebek, Empat Pria di Ringkus Polisi

SERGAI,(PAB)-

Tekab Polsek Perbaungan grebek empat pria yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di penangkaran walet, Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih Kecamtan Perbaungan, Kabupten Sergai, Rabu, (22/7/2020) sekira pukul  18.00 WIB.

Berikut tersangka yang digrebek petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan di TKP, diantaranya, Irwansyah alias  Iwan (40), Juliandi alias  Andi Penger (39), Maulana Lubis alias Lantai (39) ketiganya warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Kurniadi alias  Boy (27)  warga Jalan Johar Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti  sehelai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu, ,(empat) mancis, 2,(dua) helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3,(tiga) pipet plastik dan 1,(satu) jarum suntik.
 
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul, Jumat (24/7/2020) mengatakan penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba   didalam penangkaran walet tepatnya di Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecematan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Selanjutnya team Tekap dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M.Tambunan.SH mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwasanya didalam penangkaran burung walet  sedang terjadi transaksi serta informasinya ada empat pria sedang menggunakan narkoba jenis sabu - sabu.

"Personil Tekab langsung masuk ke dalam penangkaran burung walet lantai II dan didapat empat  orang yang sedang duduk-duduk, dan melihat kedatangan petugas tersangka Andy langsung mencampakkan sesuatu keluar  dan setelah di lakukan pencarian di temukan satu buah dompet warna merah yang di dalamnya berisikan alat-alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

Kemudian pers Opsnal Bripka Heri Siahaan melakukan penggeledahan seputaran para pelaku dan ditemukan satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu- sabu tepatnya dibawah kaki tersangka Boy, setelah di tanyakan kepada ke- empat pelaku mengaku kalau narkoba jenis sabu - sabu tersrbut adalah milik pelaku Kurniadi Budi alias  Boy, kemudian ditanyakan kepada lelaki Boy dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli sebelumnya dari seseorang di Kampung Sipirok.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


“Pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke satuan reserse narkoba polres sergai, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas,” bilang Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index