Pimpin Pemusnahan 51Kg Sabu, Kapolda: Media Bantu Sosialisasikan Bahaya Narkoba Musuh Bersama

Pimpin Pemusnahan 51Kg Sabu, Kapolda: Media Bantu Sosialisasikan Bahaya Narkoba Musuh Bersama

MEDAN,(PAB)----

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin memimpin  pelaksanaan rilis penindakan dan pengamanan kasus reserse narkotika, Rabu (22/7/20) yang berlangsung di depan halaman Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dikatakan Martuani, dalam giat rilis kali ini, Polda Sumut telah mengantongi 50 berkas perkara, dengan jumlah tahanan 83 orang, dengan 76 pria dan 7 orang perempuan, sementara ada dua tersangka yang meninggal dunia.

IMG-20200722-WA0030” Total Barang bukti yang berhasil disita Sabu 51,380 gram dan 1600 pil Ektasi serta 40,789 gram ganja kering” ungkap Martuani mengawali pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tangkapan pada kurun waktu satu bulan.

Lanjutnya, tujuan rilis barang bukti yang dimusnahkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan yang bisa saja dilakukan anggota.

Sementara akan ada BB yang disisakan untuk keperluan bukti dalam persidangan yang tentunya akan di BAP.

Dalam kesempatan itu, Sormin turut menyampaikan kepada awak media untuk turut mensosialisasikan bahaya narkotika.

” Bantu kami untuk sosialisasikan bahaya narkoba sebagai musuh bersama” kata Kapolda.

IMG-20200722-WA0029Dijelaskannya, Sumatera Utara merupakan tempat transit dan sekaligus pasar peredaran narkoba maka orang nomor satu di Makopolda Sumut ini mengharapkan  agar setiap keluarga harus melindungi anak-anaknya dari bahaya narkoba.

” Menjadi tugas kita bersama dan masyarakat agar mau melaporkan bila ada kegiatan dan transaksi narkoba, jangan takut karena tanpa informasi dari masyarakat tentu penindakan narkoba akan menjadi terkendala” tutup Sormin

Selanjutnya acara pemusnahan dilanjutkan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan para tamu undangan. (Evi)

Berita Lainnya

Index