Lakukan Transaksi Narkoba, Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap DS Di Rumahnya

Lakukan Transaksi Narkoba, Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap DS Di Rumahnya

MEDAN,(PAB)----

Team Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal dan tangkap seorang pengedarnya DS (42) di Rumahnya.

Penangkapan DS dibenarkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E,M.H, pada hari Selasa (21/7).

Kanit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada Polsek Sunggal. Menindaklanjuti info tersebut, team dipimpin Panit Ipda Eko Wahyuno segera melakukan lidik ke lapangan. Senin (21/7/20), sekira pukul 23.00 Wib.

Tim langsung melakukan penindakan di Jalan Kebun Lada Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di rumah tersangka DS yang sering di jadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu.


Dari tas pinggang yang dipakai DS,  petugas mengamankan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu,seberat 5,04 gram, 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram, 1 (satu) unit Hp merk Iteel warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80.000,-( delapan puluh ribu) dan 1 (satu) plastik yang berisikan plastik klip kecil kosong serta 1 (satu) unit timbangan elektrik.


"Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka DS kita amankan ke mako Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kanit.(Evi)

Berita Lainnya

Index