Diduga Misnan Jual Aset Lahan Eks PTPN II Stabat

Warga bersama DPN LPK Resmi Laporkan Mantan Lurah Kwala Bingai

Warga bersama DPN LPK Resmi Laporkan Mantan Lurah Kwala Bingai

MEDAN,(PAB)---

Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) resmi melaporkan Mantan Lurah Kwala Bingai, Misnan ke Polres Langkat atas dugaan Penipuan jual beli tanah eks PTPN II Kwala Bingai, Stabat, Kabupaten Langkat. Selasa (21/07/20)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPK melalui Wakil Ketua DPN LPK Norman Ginting SE mengatakan telah melaporkan Misnan atas perbuatan melawan hukum dalam Kasus Jual beli asset Negara berupa lahan eks HGU milik PTPN II dan ada korban penipuan atas perbuatan itu, sebagaimana yang dialami warga Kelurahan Kwala Bingai, Sutiarno Dan Rico Purnomo warga Jalan Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat merasa keberatan atas Penipuan yang dilakukan Mantan Lurah Kwala Bingai Misnan.

Atas hal tersebut Sutiarno Dan Rico Purnomo memberikan kuasa pendamping sepenuhnya DPN LPK agar dapat membantu melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pelaporan atas penipuan yang dialaminya. Selasa Siang (21/07/20) sekitar pukul 11:30 Wib.

Berkas laporan telah diserahkan Rico Purnomo bersama Pendamping Kuasa Norman Ginting SE mendatangi Polres Langkat untuk melaporkan dan memberikan bukti-bukti jelas penipuan yang dilakukan Misnan.

Ketika di konfirmasi, Wakil Ketum DPN LPK Sumut Menegaskan bahwa kasus tanah di Kabupaten Langkat sudah merajarela dan bahkan banyak oknum tertentu yang ikut andil dalam kasus ini.

" Intinya di Langkat ini sudah banyak Kasus penyerobotan tanah yang dialami warga, dan bukan oknum pemerintah saja yang melakukan hal ini tetapi ada oknum kepolisian Polres Langkat pun ikut didalam kasus ini sehingga kasus ini bungkam " ujarnya

Maka dari itu Norman Ginting SE bersama warga meminta kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK agar segera memproses dan menindak oknum Mantan Lurah Kwala Bingai Misnan Khususnya terkait dugaan penipuan dengan modus penerbitan SKT.

Sementara  dalam penerbitan SKT ini, ada beberapa warga yang mengganti rugi Surat Tanah tersebut tidak mengetahui dimana letak tanah yang mereka terima suratnya dari Misnan tersebut.

Norman Ginting SE juga mengatakan bahwa hasil audiensi dengan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Langkat Indera Imannudin SH MH pada Rabu 15/07/20 dan menerangkan bahwa.

" Sampai saat ini lahan Eks PTPN II tersebut serta sepengatahuan kami masih belum ada pembebasan baik dari pusat ke provinsi sumatra utara apalagi sampai pada pemerintahan kabupaten langkat " jelasnya 

Mantan Lurah Kwala Bingai, Misnan disangkakan  melanggar KUHP pasal 263 ayat (1&2), 368 ayat (1) dan 378 tentang penipuan jual beli tanah.

Norman Ginting SE menyakini korban permainan Misnan tidak hanya terjadi pada kedua warga ini saja, sebab masih banyak warga yang juga menjadi korban melihat nomor surat yang dikeluarkan oleh Misnan tersebut.

Setelah laporan ini dibuat, Norman Ginting SE berharap kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK segera memerintahkan Kasat Reskrim AKP T.Fathir Musthafa Sik untuk menindak lanjuti laporan ini serta memberikan Surat Pengetahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1.(BA)

Berita Lainnya

Index