Ketahuan Curi Brondolan Sawit Milik PT. Sucofindo, Satpam bawa Dedy Ke Polsek Dolok Masihul

Ketahuan Curi Brondolan Sawit Milik PT. Sucofindo, Satpam bawa Dedy Ke Polsek Dolok Masihul

SERGAI,(PAB)----

Ketahuan mencuri berondolan sawit PT. Socfindo Bangun Bandar, Dedi (35) warga Dusun I, Desa Aras panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai ditangkap Satpam, Kamis (16/07) sekira pukul 14.30 Wib.

Kejadian bermula saat saat satpam PT. Socfindo Bangun Bandar, Taufid (48) bersama Jaka (33) melaksanakan patroli di areal blok 63 Afdeling I Perkebunakan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Bantan, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai memergoki seorang laki-laki sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit selanjutnya dimasukan kedalam karung.

Melihat kejadian tersebut, Taufid bersama Jaka mengamankan pelaku dan membawa pelaku bersama barang bukti satu karung berondolan sawit ke Pos Satpam PT. Socfindo untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Dolok Masihul agar dilakukan proses hukum.

Kapolres Serdang Bedagai  AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (17/07) membenarkan kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh satpam kebun PT. Socfindo saat sedang mengambil  brondolan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo dan menyerahkan ke polsek dolok masihul untuk proses hukum.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan proses hukum, Akibat kejadian tersebut PT. Socfindo Bangun bandar mengalami kerugian Rp. 60 ribu rupiah,” Ungkap Panjaitan.(Bambang)

Berita Lainnya

Index