Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus

DUMAI,(PAB)---

Kejaksaan Negeri Dumai di halaman kantor Jalan Sultan Syarif Qasim kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.(15/07/20)

 

Kegiatan pemusnahan di hadiri oleh Kapolres Dumai, Kepala Rutan Dumai,Dinas Keaehatan,Dandim 0320/Dumai,BNN kota Dumai, BPOM kota Dumai,Danlanal,Para Kasi,Kasubag,Jaksa,pegawai Negeri Dumai dan awak Media.

 

Pemusnahan barang bukti perkara yang di tangani bidang pidana umum periode bulan Maret- Juni 2020 dan bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri yang mana Barang Bukti tersebut berupa:

- Barang Bukti Narkotika Sabu sabu seberat 5.3 gram dan pil ekstasi seberat 10.99 gram.

Barang bukti yang di musnahkan merupakan sisa Labfor dan penyisihan dari beberapa Narkotika untuk di jadikan barang bukti persidangan,dan yang sebagian besar sudah di musnahkan pada tahap penyidikan.

 

-Barang Bukti Tindak Pidana Umum lainnya seperti,Tindak Pidana Kepabeanan berupa 5 Koli obat obatan asal Malaysia.

-Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti,tindak pidana Kehutanan atau lingkungan hidup,penganiayaan pencurian dan lainnya

 

Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara di larutkan kedalam air dan di masukan ke mesin blender lalu di buang ke selokan atau parit.

 

Sedangkan barang bukti senjata api rakitan beserta amunisi sejumlah 20 butir kaliber 5.56,Hand phone.Timbangan sabu,gunting,cangkul,parang dan jenis barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu dan di hancurkan di potong potong memakai mesin gerinda.

 

Dengan di hancurkan dan di musnahkan barang bukti  merugikan negara memang sudah semestinya di berikan tindakan tegas ujar Kajari Dumai,Khairul.Anwar,SH.MH.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum (Inkracht Van Gewisjde)berjalan dengan lancar .(Eli)

Berita Lainnya

Index