Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Sunggal Tangkap R Miliki 2 Paket Sabu

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Sunggal Tangkap R Miliki 2 Paket Sabu

MEDAN,(PAB)----

Polsek Sunggal kembali menangkap tersangka narkoba, kali ini seorang pria, R (37), warga Jl. Matahari Raya Kecamatan Medan Helvetia harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Sunggal karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. 

Ditangkapnya R berawal saat Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa (14/7) mendapat informasi yang dipercaya dari masyarakat yang memberitahukan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Murai Kec Medan Sunggal.

Setelah mendapat informasi dan mengetahui ciri-ciri orang yang membawa narkotika tersebut Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal pun langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki berjalan kaki seorang diri sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan dan setelah diperiksa ditemukan dari dalam saku celana kanan depan berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang diakui laki-laki tersebut adalah sabu-sabu miliknya. 

Hal itu dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE,  MH.Rabu (15/7/20).

Dikatakan Budiman, tsk dan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu diamankan guna pemeriksaan.

"Kita amankan ke mako guna proses lebih lanjut dan tsk kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, " tutup Kanit.(Evi)

Berita Lainnya

Index